telkomsel halo

`Blackout 48` rugikan ekonomi nasional

05:50:19 | 06 Aug 2019
JAKARTA (IndoTelko) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN menilai padamnya aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Minggu (4/8) atau "Blackout 4/8" selama belasan jam yang terjadi di Jakarta dan sebagian Jawa menyebabkan bencana terhadap perekonomian nasional dan kerugian pada konsumen dalam skala besar dan luas.

Pemadaman ini juga berimbas buruk pada sektor pelayanan publik strategis seperti Transportasi Publik, Telekomunikasi, Sistim Pembayaran dan Jasa Keuangan.

“PLN selain harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali managemen resiko dan sistim kedaruratannya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhun juta konsumen, termasuk Pelaku Usaha. Pemerintah juga harus mengevaluasi kembali Sistem Kelistrikan Nasional yang sangat monopolistis dengan memberikan insentif kepada Sistem Jaringan Listrik Independen untuk mengurangi beban negara dan mendorong investasi infrastruktur Kelistrikan Swasta terutama untuk Sistem Kelistrikan Kawasan dan Sistem Kelistrikan dengan Sumber Daya Terbarukan," ungkap Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam rilisnya (5/8).

Menurutnya, PLN tentu menyadari adanya risiko beban jaringan sistem Jawa Bali. Pembangkit listrik terbesar berada di Jawa bagian Tengah dan Timur, sementara beban pemakaian terbesar berada di Jawa bagian Barat.

Beban jaringan transmisi sangat berat dan berisiko terjadi trip cukup besar. Beban daya yang ditransfer dari Timur ke Barat terlalu besar, apalagi kalau ada pembangkit di Barat yang trip seperti kemarin. Kondisi kemarin terjadi karena kegagalan transmisi dan juga turbin, namun apabila jaringan transmisinya handal, tidak perlu pemadaman. Sebetulnya di Pulau Jawa sekarang over-supply. Hanya saja sebagian besar pembangkit ada di Timur, sedangkan beban ada di Barat.

Dikatakannya, saat ini barrier to entry bagi IPP (Independent Power Producer) sangat tinggi sehingga menyulitkan investor padahal bisa mengurangi beban Pemerintah, demikian juga banyaknya keluhan sulitnya producer masuk ke Sistem Jaringan PLN walau dari sumber energi terbarukan seperti sampah (PLTS).

Menjadi pembelajaran bahwa Sektor Strategis seperti Telekomunikasi, Transportasi Publik dan Sistem Pembayaran serta Jasa Keuangan harus dijadikan prioritas dalam Sistem Kelistrikan Nasional, serta memiliki Sistem Catu Daya Cadangan yang memadai, sehingga mengurangi dampak ekonomi yang lebih besar dan luas.

PLN juga harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua skenario yang memungkinkan kegagalan Operasi skala besar seperti hari Minggu 4 Agustus 2019 kemarin dan membuat rencana kontigensi yang lebih andal.

Hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Bahkan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 6 mengatur terhadap adanya kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Bagi Konsumen juga memberi pelajaran tentang pentingnya Listrik bagi kehidupan sehingga mau menggunakan Listrik secara bijak, serta mulai ikut mendukung program Listrik Energi Terbarukan seperti penggunaan Panel Surya di perumahan, Energi Mikro Hidro atau Sumber Energi Terbarukan lainnya.

Diingatkannya, kejadian pemadaman listrik harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah dan pelaku usaha, khususnya PLN dan juga masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan enertgi nasional yang tampak masih rapuh.

"BPKN juga mendorong Konsumen yang dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," ungkap Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN  Nurul yakin Setyabudi.

Sebelumnya, PLN menyatakan pemadaman yang dialami pelanggan listrik di Jawa Barat, Jakarta dan Banten berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.

PLN memprediksi setidaknya ada 21,3 juta pelanggannya yang terkena dampak pemadaman listrik terdiri dari kategori pelanggan] sosial, industri, dan pelanggan khusus. Jumlah itu mencapai 30% dari total 71 juta pelanggan PLN.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year