telkomsel halo

Kominfo larang Zain jualan kartu perdana di Indonesia

08:54:00 | 24 Jul 2019
Kominfo larang Zain jualan kartu perdana di Indonesia
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informtika (Kominfo) melarang operator asal Arab Saudi, Zain, untuk berjualan kartu perdana di embarkasi jemaah haji asal Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan Selasa (23/7) mengungkapkan,  Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kominfo telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019 dan didapati fakta antara lain terdapat dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, tersedia kuota paket haji dan umroh dengan banderol Rp150 ribu dimana registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia.

Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede,  penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.

"Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," tegasnya.

Ditambahkannya, Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam diizinkannya  penjualan kartu perdana operator Arab Saudi, Zain, di seluruh embarkasi pemberangkatan jemaah Haji Indonesia. (Baca: Kartu Zain)

Kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang. Selain itu masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year