telkomsel halo

Penggunaan drone harus mendapatkan perhatian

11:38:39 | 17 Jul 2019
Penggunaan drone harus mendapatkan perhatian
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau drone harus lebih mendapatkan perhatian karena sudah ada regulasi yang mengatur. 

Drone merupakan pesawat udara tanpa pilot didalamnya dan pengoperasiannya dikendalikan dari jarak jauh oleh penggunanya (pilot drone). 

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, Sugihardjo menyatakan penggunaan drone saat ini harus mendapatkan perhatian. Maraknya penggunaan drone belakangan ini, dikarenakan harga drone yang terjangkau. Selain itu drone juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling. 

“Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat seiring dengan banyaknya promosi drone-drone murah dan mudah didapat. Mulai dari harga 100 ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal. Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi,” ujarnya dalam keterangan (17/7).

Diungkapkannya, beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian drone yang tidak tepat, seperti pengoperasian drone secara illegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang masih menjadi kendala hingga saat ini.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem  pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system. Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai safety awareness  bagi masyarakat luas diperlukan.

Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year