telkomsel halo

Kacau bana, puluhan site tanpa ISR ditemukan di Sumbar

11:41:00 | 12 Jul 2019
Kacau bana, puluhan site tanpa ISR ditemukan di Sumbar
PADANG (IndoTelko) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Balmon Padang) Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penyegelan terhadap 100 perangkat radio microwave link seluler atau kanal frekuensi radio di 21 site BTS seluler di Sumatera Barat (Sumbar).

Penertiban perangkat tanpa Izin Stasiun Radio (ISR) ini dilakukan dua tim dari Balmon Padang dalam operasi penertiban yang berlangsung sejak tanggal 2 hingga 6 Juli 2019.

"Kegiatan di awal semester II 2019 ini memang fokus terhadap penertiban frekuensi radio microwave link seluler tanpa ISR," jelas Kepala Balmon Padang,  Zainullah Manan seperti dikutip dari laman Kominfo (12/7).

Kominfo menegaskan tidak ada toleransi kepada pengguna frekuensi radio tanpa ISR. “Kita punya tanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” tandasnya.

Kepala Balmon Padang menjelaskan penertiban itu dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan agar bisa menimalkan gangguan dalam penggunaan frekuensi radio. "Menegakkan aturan adalah hal utama agar terciptanya penggunaan frekuensi radio yang tertib administrasi, meminimalkan gangguan frekuensi radio, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tuturnya.

Dalam penertiban, tim pertama mengamankan 85 kanal atau perangkat radio link dari 10 site BTS milik salah satu operator seluler yang beroperasi di wilayah Kota Bukittinggi, Kota Solok, dan Kabupaten Solok. Sedangkan tim kedua menertibkan 15 kanal atau perangkat radio link dari 11 site BTS milik penyelenggara operator seluler lainnya di wilayah Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Penertiban merupakan tindaklanjut dari hasil inspeksi atau validasi data pengguna frekuensi radio di wilayah kerja Balmon Padang. Kegiatan inspeksi itu berlangsung  selama semester I tahun 2019. "Usai inspeksi kita adakan verifikasi bersama dengan para pihak untuk pencocokan data lapangan hasil inspeksi dengan data penyelenggara operator seluler dan database Ditjen SDPPI tentang pengguna frekuensi radio ber-ISR," jelas Zainullah Manan.

Sasaran penertiban disusun dari hasil pencocokan data tersebut. "Jika ditemukenali masih ada menggunakan frekuensi radio microwave link seluler yang belum ada dalam database Ditjen SDPPI akan dimuat dalam Berita Acara Inspeksi/Validasi Data Pengguna Frekuensi Radio," pungkasnya.(ak) 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year