telkomsel halo

RUU Penyadapan untuk lindungi privasi

10:07:50 | 11 Jul 2019
RUU Penyadapan untuk lindungi privasi
Ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan penyusunan Rancangan Undang-undang Penyadapan (RUU Penyadapan) untuk melindungi privasi warga negara bukan ingin mengurangi kewenanangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menegaskan tak ada upaya sama sekali untuk mengurangi kewenangan KPK soal penyadapan dalam pembentukan draf RUU Penyadapan. 

"RUU ini akan mengatur penyadapan yang tepat dan bertanggung jawab. Tujuan pembuatan draf RUU tersebut pada dasarnya untuk melindungi privasi warga negara Indonesia sendiri," katanya seperti dikutip dari DPR.go.id (11/7).

Menurutnya, DPR merasa perlu menyusun UU Penyadapan yang mengatur penyadapan, dikecualikan KPK. Negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi, maka dari itu DPR merasa perlu menyempurnakan draf ini.

Totok menggambarkan selama ini aturan mengenai penyadapan di berbagai instansi sangat beragam dan tidak memiliki spesifikasi yang jelas, sehingga menurutnya hal ini akan menimbulkan polemik dalam kegiatan sadap-menyadap. Maka dari itu ia menilai RUU ini sangat penting untuk memberikan payung hukum yang jelas.

“Ada belasan UU di Indonesia ini yang mengandung muatan tentang penyadapan dan definisinya juga berbeda-beda. DPR perlu mengatur seluruhnya namun dikecualikan bagi KPK. Jadi sudah clear sebenarnya apa yang menjadi pertanyaan selama ini tentang kewenangan KPK. Intinya kalau banyak definisi berbeda di berbagai instansi maka perlu kita atur,” ucap Totok.

Draft RUU Penyadapan memang sempat menimbulkan pertanyaan bagi KPK dalam menjalankan fungsinya. Adapun ketentuan pelaksanaan penyadapan nanti akan mencakup pada kasus korupsi yang menjadi kewenangan Polri dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang.

Sementara itu, berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan. Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan. Dan ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year