telkomsel halo

Sucofindo sertifikasi SNI produk Audio video dan Luminer

11:26:38 | 20 Jun 2019
Sucofindo sertifikasi SNI produk Audio video dan Luminer
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) – PT Sucofindo menyediakan jasa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk audio visual dan produk luminer Untuk melindungi hak dan keselamatan konsumen.

Direktur Komersial II PT Sucofindo Haris Witjaksono menjelaskan bahwa Sucofindo telah ditunjuk sebagai LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk produk yang wajib SNI. 

“Dalam proses sertifikasi produk, Sucofindo memiliki pengalaman di bidang sertifikasi produk dengan tenaga auditor yang berkualitas. Hal ini juga didukung dengan titik layanan dan jaringan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia,” terang Haris.

Kewajiban sertifikasi SNI bagi peralatan audio video mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, serta perwakilan perusahaan yang memasarkan produk Audio Video dan Elektronika Sejenis untuk memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produknya berdasarkan SNI 04-6253-2006.

Pada produk Audio Visual dan Elektronika Sejenis, daftar produk yang wajib memiliki sertifikasi SNI adalah televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inchi (termasuk pesawat televisi CRT), disc player DVD & Blu-ray, dan tape mobil (termasuk di dalamnya pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya). Selanjutnya adalah speaker aktif yang berdiri sendiri (bukan bagian dari komponen produk lain) dan yang terakhir adalah set top box bagi pesawat televisi (termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel).

Sementara bagi produk luminer kewajiban sertifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaku usaha seperti produsen, importir, dan perwakilan perusahaan yang memasarkan Produk Luminer wajib memiliki SPPT SNI untuk produknya. Produk luminer yang wajib untuk memiliki sertifikasi SNI terbagi menjadi 5 (lima) jenis, yaitu luminer magun kegunaan umum, luminer tanam, luminer untuk pencahayaan jalan umum, luminer kegunaan produk portable, dan luminer lampu sorot.

Hingga saat ini, Sucofindo telah menerbitkan lebih dari 1600 sertifikat sistem manajeman untuk berbagai sektor industri, pendidikan, kesehatan, konstruksi, manufaktur, dll. Selain itu lebih dari 800 sertifikat SNI telah diterbitkan untuk berbagai kategori produk, mulai dari Peralatan  Keamanan, Peralatan Pengukuran (meter air), produk elektronik & peralatan listrik, produk pertanian, produk makanan, kaca  & produk keramik, bahan konstruksi, dan termasuk produk mainan anak & pakaian bayi.

Dalam melakukan layanan sertifikasi produk, Sucofindo dapat mensertifikasi dan melakukan pengujian produk berdasarkan berbagai standard. Selain SNI, Sucofindo juga dapat melakukan sertifikasi produk untuk standard lainnya. Misalnya Standard ISO (pengujian beraneka ragam produk), IEC (pengujian peralatan elektronika dan produk kelistrikan), ASTM (pengujian petroleum, mainan, dan tekstil) & APHA, US EPA (pengujian lingkungan), dan AOAC (pengujian petrokimia).(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year