telkomsel halo

Menyoal tarif promosi bagi Ojol

10:43:10 | 16 Jun 2019
Menyoal tarif promosi bagi Ojol
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dalam evaluasi awalnya terkait penerapan Permenhub No. 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi menemukan adanya indikasi jual rugi (Predatory Pricing) dilakukan pengelola aplikasi ojek online (Ojol).

Praktik persaingan tak sehat ini ditemukan melalui program promosi dari aplikator berupa diskon tarif yang cenderung jual rugi kepada para pengguna agar tetap diminati masyarakat.  (Baca: Tarif Ojol)

Dari kacamata Kemenhub, diskon tidak boleh terus menerus dan berlebihan apalagi jika melanggar tarif batas atas dan batas bawah. (Baca: Tarif Ojol)

Promo atau diskon yang dirasa tidak sesuai tersebut adalah cara jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah di bawah biaya produksi yang wajar. Harga yang sangat rendah ini bukan berasal dari efisiensi namun dari kekuatan modal.

Dalam aturan yang dikeluarkan Kemenhub, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Salahkah penyedia layanan Ojol? Secara aturan tak ada yang dilanggar, karena para aplikator dalam menawarkan promosi lumayan cerdik dengan menggandeng pihak lain, misalnya pemain pembayaran elektronis yang menawarkan diskon bagi penumpang Ojol jika transaksi menggunakan produknya. 

Bagaimana dengan Kemenhub? Tentu tak salah juga karena struktur pasar dari layanan Ojol sekarang sudah duapoly dimana hanya ada dua pemain dominan yakni GOJEK dan GRAB.

Dalam pasar duopoly, regulator harus masuk ke pasar terutama dalam menetapkan tarif, biasanya melalui ceilling price yakni batas atas dan bawah.

Langkah Kemenhub yang terlalu masuk ke persoalan teknis, yakni ingin mengatur hingga penetapan diskon, tentu berlawanan dengan semangat kebebasan pasar. Terkesan, Kemenhub sebagai regulator malah gamang dengan aturan yang dibuatnya.

Padahal, konsumen terlihat "happy" dengan tarif diskon karena sebenarnya inilah daya tarik utama dari layanan Ojol dibandingkan moda sejenis.

Harap diingat, aturan yang dibuat oleh Kemenhub untuk Ojol tak hanya soal tarif, tetapi juga ada aspek keamanan dan keselamatan.

Jika dua hal terakhir ditegakkan secara tegas, tentu aplikator akan berhitung ulang soal jor-joran untuk memberikan tarif diskon karena harus berinvestasi lumayan besar di keamanan dan keselamatan.

Misal, pembangunan shleter untuk mitra pengemudi, ini tentu membutuhkan investasi besar dan tak akan bisa dijalankan kalau aplikator masih bermain diskon.

Jika regulator terlalu sibuk mengurus tarif promosi, publik justru melihat adanya kesan "perlindungan" terhadap salah satu pemain, karena secara implisit sudah diakui masalah promosi adalah soal kekuatan modal.

Jangan lupa, ojol ketika pertama hadir mengandalkan "kekuatan modal" dengan subsidi bagi mitra pengemudi dan penumpang. Model bisnis ini yang diyakini para founder-nya ketika mencari investor untuk berinvestasi di layanannya.

Artinya, meributkan tentang ancaman adanya "monopoli" diujung kompetisi tentu hal yang aneh, karena dari awal memang didesain model bisnis ini untuk "Survival of the fittest". Sebuah ironi dari sharing economy yang dibanggakan di era digital

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year