telkomsel halo

Kominfo ingin tuntaskan RUU PDP

07:00:53 | 27 May 2019
Kominfo ingin tuntaskan RUU PDP
Pengguna tengah mengakses layanan eCommerce melalui smartphone. Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data di era digital.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera diselesaikan sebelum berakhirnya periode Anggota DPR RI 2014-2019.  

Diungkapkannya, Kominfo telah komunikasi dengan Komisi I DPR RI melalui Rapat Kerja beberapa hari yang lalu. Salah satu agendanya adalah membahas dan mempercepat UU PDP tersebut.

“Kami sudah komunikasi dengan teman-teman Komisi I. Waktunya sangat pendek, karena hanya tidak lebih dari 50 hari berjalan ini, DPR masa yang sekarang sampai pelantikan nanti awal Oktober, digantikan oleh yang terpilih pada saat Pemilu yang kemarin,” katanya belum lama ini.

Diyakininya, proses RUU PDP ini bisa dipercepat. Sebab, jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, Indonesia termasuk terlambat dalam menetapkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

Dijelaskannya, pemerintah sudah menyelesaikan harmonisasi. "Saya sudah tanda tangani surat kepada Bapak Presiden, (untuk) rancangannya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama, Bapak Presiden bisa menyampaikannya ke DPR untuk segera dibahas bersama teman-teman DPR,” imbuhnya

Rancangan UU PDP telah diinisiasi sejak tahun 2015, sehingga tidak diharapkan kedepannya tidak menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

“Saya berharap, RUU PDP ini yang kita siapkan sama-sama, nanti pada kenyataannya tidak menjadi Perpu. Namun, kalau memang mendesak, ada kepentingan dan lain sebagainya, ya kalau jadi Perpu, apa boleh buat. Tapi saya sih berharap janganlah (jadi Perpu),” pungkasnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year