telkomsel halo

Situng KPU tak layak diteruskan

07:28:22 | 17 May 2019
Situng KPU tak layak diteruskan
JAKARTA (IndoTelko) - Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak meneruskan real count berbasis berita acara perhitungan suara di TPS (Formulir C1) yang ditayangkan situsnya pasca keluarnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Karenanya, Bawaslu memerintahkan KPU segera melakukan perbaikan sesuai proseudur dan tata cara yang berlaku.

"Keluarnya putusan Bawaslu itu menjatuhkan kredibilitas dari Situng KPU yang memang dipertanyakan banyak pihak terutama dari sisi sistem Teknologi Informasi (TI). Baiknya dihentikan, karena sistem TI sebenarnya tak salah, pelaksanaannya yang tanpa e-leadership sehingga membuat gaduh saja di masyarakat," tegas Ketua Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura di Jakarta, Jumat (17/5).

Diungkapkannya, mengingat vonis yang diberikan Bawaslu adalah adanya kesalahan prosedur input data, sebaiknya proses Situng dihentikan sementara untuk dilakukan perbaikan.

"Kalau diteruskan dengan perbaikan sambil jalan, itu kan namanya meneruskan kesalahan. Biar adil diaudit dulu oleh pihak independen, lalu terapkan standar sistem manajemen keamanan informasi ISO 27001. Sertifikasi ISO 27001 itu amanah regulasi bagi penyelenggara sistem elektronik seperti Situng KPU loh," katanya. (Baca: Cacat Situng KPU)

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5). (Baca: Situng KPU)

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditemukan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, pada pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta."

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5).

Selain itu Bawaslu dalam laporan pelanggaran administrasi quick count, Bawaslu memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara lembaga survei yang melalukan penghitungan cepat pemilu 2019 tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5).

Anggota Majelis, Rahmat Bagja menambahkan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilu 2019.

Menurutnya, KPU juga tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan. Di mana, batas waktu laporan lembaga survei tersebut, paling lama 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilu.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 29, pasal 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.

Sementara situs KPU menunjukkan dari Situng per 17 Mei 2019 jam 07:15:04 telah terkumpul suara 699.377 dari 813.350 TPS (85.98721%).

Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memimpin dengan perolehan 73.792.005 suara (56,01%), sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno memperoleh 57.959.713 suara (43,99%).(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year