telkomsel halo

Aturan konsolidasi akan bahas isu frekuensi

06:14:42 | 07 May 2019
Aturan konsolidasi akan bahas isu frekuensi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan dalam draft aturan konsolidasi akan membahas isu alokasi frekuensi ketika merger dan akuisisi (M&A) dilakukan pelaku usaha telekomunikasi.

"Sudah beberapa kali terjadi konsolidasi seperti XL dengan Axis. Lalu Indosat dengan Satelindo. Jadi sebenarnya konsolidasi itu tanpa tambahan aturan sebenarnya sudah bisa jalan. Namun yang menjadi masalah adalah mengenai frekuensi. Hingga saat ini belum ada aturan yang spesifik mengatur mengenai kepemilikan frekuensi hasil merger perusahaan telekomunikasi," terang Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail belum lama ini.

Ismail memastikan frekuensi bukan aset perseroan yang dimiliki oleh perusahaan telekomunikasi. Frekuensi adalah sumber daya terbatas yang merupakan milik negara. Operator telekomunikasi hanya memiliki hak pengguna frekuensi.

"Kita akan membuat regulasi yang mengatur perhitungan mengenai berapa besar alokasi frekuensi yang layak bagi perusahaan telekomunikasi hasil M&A. Kita juga tak bisa merubah filosofi yang ada di UU bahwa frekuensi bisa langsung ditransfer kepada perusahaan hasil M&A. Jika itu sampai terjadi maka akan melanggar peraturan perundangan yang ada. Karena frekuensi adalah milik negara bukan perusahaan. Jadi aturan yang baru nanti kita dipastikan tak akan merubah filosofi awal tentang kepemilikan frekuensi," papar Ismail.

Dalam penjelasan PP 53 tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit  disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas, dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu di pasal 25 PP 53 tahun 2000 ditegaskan bahwa Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru. Selain itu izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Ismail melanjutkan, dalam aturan yang baru nanti Kominfo ingin memastikan optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan negara. Tak hanya sekadar mendapatkan BHP frekuensi saja namun pemanfaatan frekuensinya tak optimal dan hanya dikuasai oleh salah satu operator saja.

Saat ini Kominfo telah membuat draft aturan mengenai pengaturan frekuensi pasca konsolidasi industri telekomunikasi. Pertama, frekuensi seluruhnya dikembalikan ke operator. Kedua, sebagian dari frekuensi yang dimiliki operator seluler setelah konsolidasi ditarik kemudian dilelang. Dan yang ketiga adalah sebagian ditarik kemudian ditahan dulu untuk beberapa saat dan nantinya akan di reaalokasikan kepada perusahaan hasil konsolidasi.

Cacat
Menurut Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Mohammad Ridwan Effendi wacana frekuensi yang akan ditarik sebagian kemudian ditahan dulu untuk beberapa saat dan nantinya akan di reaalokasikan kepada perusahaan hasil konsolidasi, cacat hukum dan berpotensi melanggar UU telekomunikasi dan PP 52 dan 53 tahun 2000.

"Prosedur yang ada di dalam perundang-undangan adalah frekuensi dikembalikan dahulu kepada negara dalam hal ini Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo harus melakukan evaluasi menyeluruh terdapat operator telekomunikasi yang akan melakukan konsolidasi,"terang Ridwan.

Menurut Ridwan, evaluasi yang dilakukan meliputi komitmen pembangunan yang selama ini telah mereka lakukan, rencana serta komitmen pembangunan yang akan akan dibuat oleh perusahaan pasca konsolidasi, jumlah pelanggan dan kebutuhan frekuensi perusahaan yang melakukan konsolidasi. Setelah melakukan evaluasi menyeluruh, dengan kewenangan yang dimiliki, Menkominfo dapat melakukan relokasi frekuensi untuk perusahaan hasil konsolidasi. Sesuai dengan kebutuhan mereka dan komitmen mereka selama ini.

Contoh yang benar dan sudah dilakukan adalah ketika merger antara XL dengan Axis. Setelah XL dan Axis memutuskan untuk melakukan konsolidasi, Menkominfo melakukan evaluasi menyeluruh. Setelah evaluasi dilakukan, Menkominfo memerintahkan agar 10 Mhz frekuensi yang dimiliki oleh Axis harus dikembalikan kepada negara. Setelah Axis mengembalikan frekuensi, Menkominfo merealokasikan lagi sisa frekuensi yang tersisa kepada Axis.

"Memang aturan yang ada memberikan kewenangan kepada Menkominfo untuk mengatur penggunaan frekuensi. Namun kewenangan yang dimiliki oleh Menkominfo tak boleh disalahgunakan atau bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya. Sehingga menteri tak bisa dengan seenaknya saja dan sewenang-wenang dalam menetapkan atau membuat aturan. Aturan dan kewenangan yang melekat pada Menkominfo harus sesuai dengan UU,"papar Ridwan.

Ridwan mengingatkan kepada Menkominfo dalam membuat regulasi khususnya seputar konsolidasi industri telekomunikasi, harus taat hukum berupa UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2000.(tp)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year