telkomsel halo

Kominfo tetapkan Sucofindo sebagai Balai Uji perangkat HKT

12:00:00 | 04 May 2019
Kominfo tetapkan Sucofindo sebagai Balai Uji perangkat HKT
Ismail.(dok)
SEMARANG (IndoTelko) – PT Sucofindo (Persero) ditetapkan sebagai Balai Uji Dalam Negeri untuk pengujian dan sertifikasi perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sertifikat penetapan Sucofindo sebagai Balai Uji Dalam Negeri diserahkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail, kepada Direktur Sumber Daya Manusia, PT Sucofindo Rozainbahri Noor, dalam rangkaian acara Indonesia Telecommunication Type Approval (ITTA) Expo 2019 di, Semarang belum lama ini.

Ismail menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan sertifikasi ini adalah sebagaisebuah upaya untukmelindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat terhadap radiasi dari perangkat telekomunikasi.

“Hingga saat ini Indonesia masih  menjadi negara konsumen untuk perangkat HKT.  Hal tersebut sangat disayangkan karena pasarnya di Indonesia cukup besar. Agar Indonesia beranjak menjadi negara produsen pada sektor ini, maka upaya pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat HKT. Selain itu juga harus memperhatikan pemastian aspek kesehatan dan keselamatan bagi pengguna dari perangkat ini. Pemastian tersebut dilakukan oleh semua pihak, mulai dari regulator, produsen, importir, dan lembaga uji & sertifikasi,” imbuh Ismail.

Rozain mengatakan Sucofindo sebagai lembaga pengujian dan sertifikasi menjawab keadaan ini dengan melakukan terobosan melalui pembangunan dan pengoperasianLaboratorium Uji Radio Frekuensi (RF) & Electrical Safety (ES), yaitu Laboratorium Telko, di Laboratorium Sentral Operasi Cibitung. Pembangunan dan pengoperasian laboratorim ini dilakukan untuk membantu Sucofindo dalam proses pengujian dan sertifikasi bagi perusahaan HKT di Indonesia.

Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 23 tahun2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet; nomor 27 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat  telekomunikasi berbasis standar Teknologi Long Term Evolution; nomor 28 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 Ghz dan/atau pita frekuensi radio 5,8Ghz; dan peraturan dirjen terkait dengan standart teknis pengujian perangkat lainya.

Sucofindo sebagai lembaga pengujian dan sertifikasi perangkat HKT di Indonesia mampu menunjukan performa primanya dalam melindungi konsumen sekaligus membantu daya saing Perusahaan HKT di Indonesia. Hasilnya adalah Sucofindoberhasil meraih kepercayaan dari Kemenkominfo dengan ditetapkannya Sucofindo sebagai Balai Uji Dalam Negeri untuk pengujian dan sertifikasi perangkat HKT oleh Dirjen SDPPI, Kemenkominfo.

Sucofindo telah melayani berbagai jenis pengujian, diantaranya untuk pengujiuan pangan, kosmetika, produk pertanian, mineral, migas, dan produk konsumen lainnya. Pengujian perangkat HKT  tergolong layanan paling baru menjelang tahun 2019.
Laboratorium RF dan Telko milik Sucofindo melayani pengujian produk perangkat Handphone, Komputer, Tablet (HKT) yang terhubung dengan WLAN, 4G LTE, pengujian Bluetooth, dan perangkat untuk GSM dan Wifi.

Selain Laboratorium RF dan Telko,Sucofindo juga memiliki laboratorium yang melayani berbagai pengujian, yaitu Laboratorium Kalibrasi serta Teknik & Mekanik, Laboratorium Minyak, Gas & Petrokimia, dan Laboratorium Kimia Lingkungan & Kimia Umum.

Laboratorium Sucofindo telah mendapatkan akreditasi ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan hingga saat ini memiliki jaringan laboratorium di 46 titik di seluruh Indonesia.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year