telkomsel halo

Kominfo temukan 21 perusahaan gunakan laporan hasil uji perangkat palsu

11:17:17 | 29 Apr 2019
Kominfo temukan 21 perusahaan gunakan laporan hasil uji perangkat palsu
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukenali 88 laporan hasil uji (LHU) yang telah digunakan oleh 21 perusahaan untuk tujuan sertifikasi adalah palsu

PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangannya menyatakan temuan ini berawal dari pertengahan Desember 2018 tim dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mengunjungi laboratorium Sporton untuk membangun komunikasi dalam rangka mempermudah evaluasi atau validasi laporan hasil uji saat sertifikasi.

Hal ini karena laporan hasil uji yang paling banyak diajukan untuk keperluan sertifikasi berasal dari empat laboratorium milik Sporton International Inc., yang berlokasi di Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan.

"Pada pertemuan dengan manajemen Laboratorium Sporton, ditemukenali 88 laporan hasil uji yang telah digunakan oleh pemohon untuk tujuan sertifikasi adalah palsu. Laboratorium Sporton meminta Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika untuk menindak para pemohon sertifikasi yang menggunakan laporan hasil uji palsu tersebut. Permintaan mereka kemudian disusul dengan permintaan formal melalui surat," paparnya.

Berdasarkan permintaan manajemen Laboratorium Sporton, sebanyak 21 perusahaan yang diidentifikasi menggunakan LHU palsu telah dipanggil dan diberi Surat Peringatan oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika atas nama Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika atas nama Ditjen SDPPI juga telah mencabut Sertifikat pada Februari 2019, serta melarang 21 perusahaan pembuatnya untuk memperdagangkan alat dan perangkat yang sama. Larangan ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Perusahaan juga wajib menarik (recall) ke-88 alat dan perangkat tersebut dari reseller, toko fisik maupun toko online. Selain itu, mereka juga tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi untuk alat dan perangkat telekomunikasi apapun selama dua tahun.

Untuk meminimalisir, bahkan menghilangkan, penggunaan LHU palsu oleh pemohon Kementerian Kominfo menguatkan komunikasi dan koordinasi dengan laboratorium uji luar negeri yang diakui, terutama dalam penerapan verifikasi LHU dengan contact point laboratorium uji tersebut saat evaluasi permohonan sertifikasi.

Kementerian Kominfo juga mengimbau laboratorium uji luar negeri yang diakui untuk menggunakan tanda tangan digital dan/atau kode QR untuk memudahkan verifikasi saat evaluasi.

Adapun ke-21 perusahaan alat dan perangkat telekomunikasi itu adalah PT. AFC Prima Indonesia, Akses Citra Sukses, PT.Electronic Science Indonesia, Alpha Dua Online, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Bali Indo Communication, Sinar Perdana Adimulia, PT. Bangga Teknologi Indonesia, Telview Technology, PT. Bejana Nusa Agung, PT. Totolink Technology Indonesia, PT. Dwi Utama Perkasa, PT. Global Mobile Technologie, PT Icool International Indonesia, PT. IP Network Solusindo, PT Avanta Jaya Mandiri, PT Pancatama Astra Mulia, Shambala Himalaya Persada, Westcon Group, dan Yifang Cargo Mutiara Elektronik.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year