telkomsel halo

Kisah Telkomsel jalani refarming frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

13:01:39 | 03 Apr 2019
Kisah Telkomsel jalani refarming frekuensi 800 MHz dan 900 MHz
Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah (tengah), Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan (kedua kanan), Direktur Planning & Transformation Telkomsel Edward Ying (paling kiri), Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail dan Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI (KRT-BRTI) Agung Harsoyo (paling kanan) saat proses Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz di Jakarta, (2/4).(ist)
JAKARTA (IndoTelko) – Telkomsel telah menyelesaikan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz  yang dimulai dari 25 Februari hingga 1 April 2019. 

Telkomsel menuntaskan proses refarming dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti, di bawah pantauan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. 

Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.

Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).

“Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia  yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik. Dengan dilakukannya refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal. Selain itu, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Direktur Jaringan Telkomsel Bob Apriawan dalam keterangan kemarin.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti. 

“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik,” kata Ismail.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous). Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year