telkomsel halo

Kominfo terus perluas cakupan panggilan 112

09:06:18 | 31 Mar 2019
Kominfo terus perluas cakupan panggilan 112
Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo Benyamin Sura.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memperluas jangkauan salah satu program andalannya, yaitu Layanan Panggilan Darurat 112.

Layanan ini berfungsi untuk melayani masyarakat dalam situasi darurat seperti bencana, kebakaran, pertolongan medis, keamanan, dan keadaan darurat lainnya.

Program ini dilaksanakan sejak tahun 2016 dan terus mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan Pemda karena mempermudah komunikasi dalam tanggap darurat.

"Kominfo akan memadukan semua informasi yang diperoleh dari sejumlah daerah yang terimplementasi Layanan Panggilan Darurat 112. Ini kita lakukan agar di tahun 2019 ini dan kedepannya memudahkan masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dan mempercepat penanganan oleh satuan terkait.  Tak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Bersama yang dapat digunakan untuk mempermudah pembangunan Fixed Broadband di setiap daerah,” jelas Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo Benyamin Sura dalam keterangan kemarin.

Berdasarkan data dari Kemkominfo, sejauh ini sebanyak 33 daerah di Indonesia telah terimplementasi Layanan Call Center 112, diantaranya Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Pakpak Barat, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Batam, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kota Mataram, Kota Bima, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

Selain program layanan panggilan darurat 112, Kominfo juga gencar untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat.

Untuk mendukung itu, salah satunya dengan pendekatan kebijakan, dimana Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Dalam Negeri menandatangani surat edaran terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.

Hingga saat ini Penetrasi Akses Tetap Pitalebar (Fixed Broadband) di Indonesia baru mencapai 9,25% dari jumlah rumah tangga di tahun 2018.

"Kolaborasi Kemkominfo dengan Pemda dan lembaga-lembaga terkait  sangat diperlukan agar terciptanya pemerataan jaringan internet broadband yang mendukung dan melayani masyarakat Indonesia," katanya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year