telkomsel halo

Tim IT Prabowo-Sandi tolak revisi PP PSTE

12:46:26 | 16 Mar 2019
Tim IT Prabowo-Sandi tolak revisi PP PSTE
Tim Ekonomi dan IT Barisan Prabowo-Sandi. (ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Tim Ekonomi dan IT Barisan Prabowo-Sandi (PADI) meminta dengan tegas agar pemerintah membatalkan revisi Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE karena dianggap sangat merugikan bangsa Indonesia dengan diubahnya ketentuan mengenai penempatan data pada draft revisi peraturan tersebut. (Baca: Revisi Data Center)

Menurut Ketua Umum Barisan PADI Iskandar, saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang berhubungan langsung dengan perlindungan data, maka revisi tersebut harusnya bisa dibatalkan sampai hadirnya UU yang lebih tegas tentang perlindungan data. (Baca: Ancaman revisi PP PSTE)

"Revisi PP Nomor 82 tahun 2012 itu tidak cukup jika hanya mempertimbangkan aspek teknis dan keamanan. Namun, harus diseimbangkan dengan aspek kedaulatan, pertumbuhan industri nasional, perlindungan data dan dampak sosial ekonomi," paparnya dalam keterangan, kemarin.

Diingatkannya, kebijakan dan regulasi terkait penempatan data center memiliki dimensi dan dampak yang besar. Tidak cukup jika hanya membatasi pada isu lokalisasi data, namun juga terkait dengan kepemilikan data, hak akses data, kendalinya, dan manfaat untuk kepentingan nasional.

Diungkapkannya, revisi PP 82/2012 ini beresiko terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap berbagai informasi dan kepemilikan data oleh pihak lain yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Padahal, saat ini banyak negara yang menerapkan aturan ketat mengenai lokalisasi data. Untuk kawasan Asia, Malaysia, Vietnam, dan Korea Selatan punya aturan data center yang cukup ketat. Vietnam menwajibkan penyelenggaran internet menempatkan setidaknya server di wilayah Vietnam untuk tujuan penegakan hukum. Belum lagi Uni Eropa dan Jerman bahkan Kanada.

"Revisi mengenai kebijakan lokalisasi data perlu diperhitungkan secara cermat dan teliti mengenai dampak selanjutnya, terutama bagi generasi Milenial yang akan datang. Kami minta, sikap yang diambil pemerintah menjadi lebih jelas dan tegas. Bahkan sebelum membatalkan, ada baiknya mengevaluasi lebih mendalam, menyeluruh dan transparan," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merevisi PP PSTE. (Baca: Revisi PP PSTE)

Salah satu pasal yang banyak diperdebatkan adalah diubahnya kewajiban penempatan data center di Indonesia yang telah diatur di Pasal 17 yaitu: Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Pasal 17 diubah dengan relaksasi dimana hanya Data Elektronik Strategis saja yang diwajibkan di wilayah Indonesia.

"Soal data strategis ini akan menimbulkan perdebatan dalam implementasinya. Anggota legislatif dan yudikatif, harus tahu akan bahaya yang sedang mengancam Kedaulatan Negara ini dengan draft revisi PP PSTE itu," pungkasnya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year