telkomsel halo

Penggunaan domain .ID naik 12% di 2018

14:14:16 | 01 Feb 2019
Penggunaan domain .ID naik 12% di 2018
Ketua PANDI, Andi Budimansyah. (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengungkapkan pertumbuhan Domain .ID pada 2018 lumayan menggembirakan.

Pengguna nama domain .ID pada akhir tahun 2018 telah terdaftar 281.000 Nama Domain, atau naik 12% dari tahun 2017.

Sebaran Domain .ID tak hanya di Indonesia, tetapi juga merambah ke berbagai negara seperti, Amerika Serikat, Singapura, Australia, Jepang dan negara lainnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), sekitar 4% persen dari total Domain .ID yang terdaftar berasal dari luar negeri.

Penunjukan PANDI sebagai Registri, sesuai dengan amanat PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  

“Selain resolved Domain .ID yang lebih cepat, penggunaan Domain .ID tentunya juga akan menghemat bandwidth Internet Service Provider (ISP) Indonesia, karena DNS Domain .ID tersebar di beberapa kota besar di Indonesia.” ujar Ketua PANDI, Andi Budimansyah, kemarin.

Dijelaskannya, fungsi PANDI sebagai Pengelola Nama Domain juga termasuk menyusun/membuat kebijakan, merumuskan pedoman tata cara penyelesaian perselisihan Nama Domain, dan menyelesaikan perselisihan Nama Domain Internet Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 ayat (3) Peratutan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sebagai ccTLD Indonesia, penggunaan Domain .ID tentunya harus tunduk pada Undang-Undang dan Peraturan Indonesia, sehingga selain mengurus pendaftaran, PANDI juga dapat menolak pendaftaran, menonaktifkan sementara, dan menghapus Nama Domain yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia.

Jika ada pihak yang merasa pendaftaran suatu Nama Domain telah melanggar hak merek atau nama terdaftar yang dimiliki, melanggar kepatutan yang berlaku di masyarakat, atau melanggar peraturan perundang–undangan, dapat mengajukan keberatannya. Keberatan ini kemudian akan diperiksa oleh Panelis PANDI.

Dalam hal Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND), PANDI telah menerima beberapa kasus seperti, jokowiamin.id, electronicsolution.id, morganstanley.id, atau boehringer.id.

Selain PPND, PANDI juga melibatkan partisipasi publik dan bekerja sama dengan pemerintah di dalam proses pembentukan Kebijakan Domain .ID.(ak) 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year