telkomsel halo

RUU PDP jangan munculkan pasal karet

10:42:39 | 20 Jan 2019
RUU PDP jangan munculkan pasal karet
JAKARTA (IndoTelko) - Pelaku usaha mengharapkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak memunculkan memunculkan pasal-pasal karet seperti UU ITE yang bisa merugikan individu seperti kasus yang banyak terjadi akhir-akhir ini.

Legal Counsel Traveloka Ardhanti Nurwidya mengakui pengesahan aturan perlindungan data pribadi sangat penting bagi perusahaan.

“Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sangat penting (bagi perusahaan Indonesia) untuk bersaing di luar negeri. Kami (sektor bisnis) dapat menunjukkan bahwa kami telah menerapkan prinsip privasi. Hanya saja, pengaturannya harus jelas dan sesuai dengan tujuan awal, yakni perlindungan,” kata Ardanti seperti dikutip dari situs ELSAM belum lama ini.

Wahyudi Djafar dari ELSAM  mengatakan kebijakan privasi dalam dunia bisnis di Indonesia masih tumpang tindih. Mengutip penelitian ELSAM, menurut Wahyudi terdapat 10 regulasi dengan 9 Peraturan Pemerintah, Kementerian/Lembaga terkait privasi.

Regulasi tersebut menurutnya tidak memiliki pengaturan komprehensif mengenai perlindungan data pribadi, khususnya dalam hal pengelolaan data pribadi konsumen.

Selain itu, sejumlah aturan tersebut juga tidak ada yang menyinggung masalah pembukaan data pribadi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola data konsumennya.

“(Aturan-aturan tersebut) juga tidak ada yang menyinggung soal term of services dan priivacy policy perusahaan yang seharusnya menjadi hak informasi bagi konsumen. Kebanyakan term of services perusahaan di Indonesia menunjukan operasional bisnis mereka belum mengakomodir kebutuhan perlindungan data konsumen,” jelas Wahyudi.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semmuel A Pangarepan mengakui kebutuhan pengaturan data pribadi yang komprehensif mendesak. Hal tersebut menurutnya berkaitan dengan situasi yang terjadi di Indonesia seperti banyaknya pelaku bisnis yang menerapkan syarat yang tidak jelas dan samar dalam pengumpulan dan penyimpanan data.

Banyaknya korban pencurian data pribadi, juga menjadi alasan kenapa aturan perlindungan data pribadi mendesak dibuat.

“Sasaran UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Indonesia adalah menempatkan privasi sebagai hak dasar, menjamin perlindungan konsumen serta tetap mendorong pertumbuhan industri, serta meningkatkan daya saing industri,” katanya.

Sebelumnya, di penghujung 2018 Badan Legislasi DPR telah melaporkan 55 rancangan undang-undang yang akan dimasukan ke Prolegnas prioritas 2019 dalam sidang paripurna. Salah satunya adalah RUU PDP yang menjadi usulan pemerintah, tepatnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year