telkomsel halo

Pelaku usaha gerah dengan aksi Ditjen Aptika dalam revisi PP PSTE

09:22:46 | 31 Dec 2018
Pelaku usaha gerah dengan aksi Ditjen Aptika dalam revisi PP PSTE
JAKARTA (IndoTelko) - Para pelaku usaha mengaku "gerah" dengan cara Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo dalam upaya mempertahankan konsep perubahan PP 82 tahun 2012 (PP PSTE) di tengah keberatan banyak pihak.

Para pelaku usaha yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), dan Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) itu pun mengeluarkan pernyataan bersama pada 29 Desember 2018.

"Kami belum melihat ada respon yang positif terhadap keberatan-keberatan dan penolakan kami atas rencana revisi PP 82. Kami sudah berupaya menyampaikan pemikiran-pemikiran kami terhadap potensi masalah yang ditimbulkan oleh perubahan tersebut dalam berbagai kesempatan, namun kami belum mendapatkan respon yang diharapkan," sesal Sekjen IDPRO Teddy Sukardi dalam pernyataan bersama itu.

Menurutnya, konsep klasifikasi data yang dipertahankan oleh Dirjen APTIKA (Semuel A Pangerapan) justru membuktikan ketidaksadaran Dirjen atas pentingnya Kedaulatan data.

“Ini sangat memalukan, karena APTIKA sebagai pembina sektor TIK harusnya lebih paham tentang urgensi data, dengan begini artinya gagal menjalankan tugasnya," tukasnya.    

Para pelaku usaha merasakan setelah suara penolakan "keras" dilontarkan pada November lalu dan adanya pertemuan di Sekretariat Negara antara pihak yang menolak dan mendukung revisi PP PSTE terutama terkait isu relaksasi lokalisasi data, Ditjen Aptika masih mengadakan sosialisasi perubahan di sebuah hotel di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018 dan pada berbagai Seminar lainnya. Aksi ini dianggap tak "elok" dan "terkesan" memaksakan kehendak.

Ketua Umum MASTEL Kristiono mengatakan data menjadi sumber daya strategis nasional yang harus tetap dikuasai dan tersimpan di wilayah yuridiksi Indonesia.  

"MASTEL meminta kepada pemerintah agar menghilangkan pasal tentang klasifikasi data dalam revisi PP 82/2012 dan mewajibkan semua data tersimpan di wilayah Indonesia serta lebih menguatkan posisi Indonesia dalam penguasaan atas data sehingga mampu mengelolanya untuk kepentingan nasional sebesar-besarnya," tegas Kristiono.

Diingatkannya, pemerintah perlu memperhatikan pentingnya menguasai data untuk Indonesia 4.0.

Hal mendasar yang perlu dipahami oleh para penentu kebijakan, bahwa Revolusi Industri 4.0 atau Industri 4.0 terjadi karena terhubungnya semua hal melalui internet of thing & internet of everything (IoT/IoE), yang di dalamnya mengalir Big Data, yang kemudian membuka ruang untuk penerapan Artificial Intelligence (AI), beragam Sensors & Actuators, 3D printing, virtual/augmented reality (VR/AR), dan lainnya.

Data adalah aliran darah di dalam ekosistem industri 4.0, maka Big Data adalah sumber daya yang sangat berharga di dalam era ekonomi digital Indonesia ke depan.  

Negara perlu bersikap bahwa Data yang mengalir di dalam jaringan internet Indonesia adalah sumber daya nasional yang harus dikuasai oleh negara Republik Indonesia.

Dengan memiliki Big Data, Indonesia dapat melakukan data analytic antara lain market-review, product-review, consumer behavior, mapping mobilitas, mapping daya beli, sebaran geografis/gender/komunitas umur/kota tujuan, pemetaan potensi/minat, dan beragam analisa untuk kepentingan negara.

Semua data (rekam jejak kegiatan online) adalah sangat penting bagi pembangunan Indonesia ke depan. Maka dari gambaran ini, seharusnya dapat dipahami bahwa Data adalah penggerak industri 4.0 Indonesia.

Membiarkan Big Data Indonesia dikuasai oleh negara lain akan menjadi sebab lepasnya sumber daya nasional yang sangat penting. Indonesia akan tidak memiliki daya untuk menuju Indonesia 4.0. Hal ini tentu akan sangat tidak sejalan dengan arahan Presiden RI dan akan sangat merugikan negara RI dalam semua aspek Ipoleksosbud Hankam dan aspek Kedaulatan/Kemandirian Indonesia.

De facto saat ini telah ada beberapa platform global yang menghimpun data dari wilayah Republik Indonesia dan telah mendapatkan keuntungan ekonomi dari wilayah NKRI.

"Tentu akan cukup berat tantangan untuk dapat menguasai data-data yang terlanjur berada di luar Indonesia. Namun demikian, mengingat masa depan industri dan ekonomi Indonesia akan sangat bergantung kepada adanya Big Data Indonesia, maka segala daya upaya harus terus dicurahkan untuk mendapatkannya, bukan justru melepas data yang lebih besar lagi dengan alasan tidak mampu atau alasan apapun," tandasnya.

Upaya Hukum
Sementara itu Sekjen FTII Irwin Day menegaskan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, FTII tetap pada posisi keberatan dengan segala upaya untuk memberi celah tersimpannya data layanan publik di luar negeri di mana pemerintah tidak akan mampu melindunginya sebagaimana seharusnya.

"Kalau tetep goal revisi-nya hanya menyenangkan asing dan memperlemah bangsa, kami akan lakukan upaya hukum. Ini tak bicara lagi soal kerugian usaha tapi harga diri anak bangsa yang tercabik-cabik dengan pola ala VOC menjajah negeri ini ratusan tahun," tegasnya.

"Sepertinya apa yang kami sampaikan selama ini di berbagai kesempatan, mengenai dampak negatif dari rencana perubahan PP PSTE ini hanya dianggap angin lalu saja, pada diskusi terakhir kemarin (17 Desember 2018) tidak ada perubahan apapun atas permintaan yang kami suarakan bersama," timpal Ketua Umum ACCI Alex Budiyanto.

Ketua Umum Aspiluki Bapak Djarot Subiantoro menilai pihak yang menyusun draft revisi PP PSTE tak menimbang aturan eksisting seperti Permenkominfo No 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang diundangkan sejak 1 Desember 2016.

ASPILUKI mendukung keberadaan PP 82/2012 dan menolak terhadap draft revisi yang diajukan.

Klasifikasi data pasti berpotensi menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks dalam implementasinya ataupun aplikasinya, sementara penempatan pusat data di Indonesia selain memantapkan kedaulatan atas data, dapat mendorong dan menumbuhkembangkan ekosistem industri layanan TIK berbasis software lokal di Indonesia, menimbulkan inspirasi dan mendorong inovasi yang sangat diperlukan dalam menghadapi disrupsi digital di masa kini dan masa depan. "Keberpihakan pemerintah diperlukan dan akan dirasakan," ulas Djarot.

Diungkapkannya, dalam rapat yang diselenggarakan MASTEL pada tanggal 20 Desember 2018 lalu, Pemilik Data Center Tier IV pertama di Indonesia (PT. DCI Indonesia),  Toto Sugiri ikut membagikan pendapat yang tetap mendukung keberadaan PP 82/2012 untuk menunjang pertumbuhan industri dan ekosistem TIK di Indonesia.

“Kami mendukung PP 82/2012 karena Data Center menjadi anchor bagi pertumbuhan industri turunan dan SDM di Indonesia, disamping itu, kita sebagai pengelola Data Center sudah membuktikan kesiapan secara infrastruktur maupun proses untuk menjawab kebutuhan taraf internasional," kata Toto kala itu.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year