telkomsel halo

Aksi salto Rudiantara menagih tunggakan BHP frekuensi BWA

11:03:00 | 02 Dec 2018
Aksi salto Rudiantara menagih tunggakan BHP frekuensi BWA
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah memburu tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi milik tiga operator Broadband Wireless Access (BWA).

Ketiga operator BWA itu adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.

KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten dengan nilai tunggakan Rp364,84 miliar. PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan Rp343,57 miliar.

KBLV dan Internux memiliki afiliasi melalui PT Mitra Media Mantap yang sahamnya dikuasai KBLV. Keduanya bermain di layanan 4G LTE dengan merek dagang BOLT.

Sementara Jasnita yang mendapat wilayah operasi di Sulawesi Bagian Utara menunggak BHP sebesar Rp2,197 miliar. Nama Semuel A Pangerapan identik dengan Jasnita sebelum menduduki posisi Dirjen Aplikasi dan Informatika pada 2016 lalu. Jasnita juga adalah salah satu perusahaan yang mendukung gerakan 100 Smart City milik Kominfo.

Telenovela
Seperti cerita telenovela, dalam perburuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kominfo muncul dengan narasi yang tegas dan lugas.

Menkominfo Rudiantara usai meresmikan Lab Internet of Things (IoT) milik XL di Jakarta, Selasa (13/11) dengan tegas menyatakan tak segan-segan mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari ketiga operator jika tak melunasi kewajibannya ke negara.

Pria yang akrab disapa RA ini bahkan tak segan harus berhadapan dengan KBLV yang melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN-JKT kepada Kominfo soal penagihan BHP frekuensi itu.

Bahkan, untuk Jasnita yang identik dengan Semuel A Pangerapan, RA menebar ancaman pencabutan ijin frekuensi.

Sayangnya, narasi yang tegas dan lugas tak diiringi dengan eksekusi yang keras. Sinyal ini mulai terlihat kala Rudiantara menyiratkan kemungkinan keputusan soal nasib izin frekuensi tiga operator mundur menjadi 19 November 2018. Padahal batas waktu yang ditetapkan adalah 17 November 2018. Alasan yang digunakan adalan tanggal jatuh tempo bukan hari kerja.

Dus, pada tanggal 19 November 2018, terlihat kegalauan di Kominfo. Kabar beredar, sebenarnya draft Keputusan Menteri untuk pencabutan izin frekuensi tiga operator sudah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan RA.

Sayangnya, bukan ketegasan yang datang, kegalauan menghinggapi Rudiantara.

"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," kilah Rudiantara, Senin (19/11). (Baca: Janji Rudiantara)

Dikatakannya, jika nantinya perusahaan-perusahaan itu membayarkan sesuai tunggakannya, izin frekuensi mereka tak jadi dicabut karena surat keputusan menteri tak dikeluarkan.

Melanggar
Benarkah keputusan yang diambil Rudiantara? (Baca: Kegalauan Kominfo)

Jika merujuk Pasal 9 ayat (1) PP No.29/2009, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran PNBP kepada Menkominfo selambat-lambatnya 20 hari sebelum jatuh tempo pembayaran PNBP.

Faktanya, utang PNBP KBLV dan Internux telah jatuh tempo sejak 17 November 2018 lalu. Secara administratif permohonan penundaan, pengangsuran, maupun penjadwalan ini sudah tidak dapat diajukan lagi.

Membaca Pasal 17 Peraturan Menteri Kominfo No. 9/2018 mengatakan bahwa IPFR dapat dicabut sebelum masa berlaku berakhir.

Pasal 21 ayat (1) huruf f menjelaskan bahwa pencabutan IPFR dilakukan apabila Wajib Bayar tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk IPFR selama 24 bulan. (Baca: tunggakan BWA)

Faktanya, para Wajib Bayar sudah memiliki tunggakan sejak tahun 2016. Artinya, pencabutan harus dilakukan dengan prosedur pemberian surat peringatan tiga kali berturut-turut (tenggang waktu antar surat adalah satu bulan) kepada Wajib Bayar.

Ini baru bicara aturan tertulis, makin pusing melihat Rudiantara seperti membiarkan status quo terjadi di tiga operator. (Baca: Kasus BWA)

Kondisinya sekarang, BOLT tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan dari  sampai Perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo. (Baca: Kisruh BOLT)

Ini artinya yang paling menderita adalah mitra penjual BOLT dan para pelanggannya, selain tentunya KBLV dan Internux sebagai entitas karena tidak adanya kepastian hukum. (Baca: Kondisi BOLT)

Besaran utang PNBP KBLV adalah Rp 364 miliar, Internux sebesar Rp 343 miliar, dan Jasnita Rp2,197 miliar. Jika terjadi penundaan pembayaran PNBP, berarti terdapat pemasukan negara yang tertunda.

Padahal saat ini negara sedang mengalami shortfall penerimaan dan butuh tambahan penerimaan untuk pembiayaan pembangunan. Berarti penundaan ini cukup merugikan keuangan negara. (Baca: Kerugian negara di BHP frekuensi)

Kesimpulannya, Rudiantara harus segera menyudahi telenovela yang tengah berlangsung. Ibarat lirik lagu, "Kau yang memulai, kau yang mengakhiri".

Sebuah keputusan yang sesuai dengan aturan  berlaku untuk memberikan keadilan tak hanya bagi pelanggan atau tiga pihak yang menunggak, tetapi juga pelaku usaha lainnya yang menggunakan sumber daya alam terbatas harus segera dihadirkan agar bisnis telekomunikasi menjadi sehat.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year