telkomsel halo

Kominfo diminta tegur Facebook soal persidangan Cambridge Analytica

11:02:17 | 28 Nov 2018
Kominfo diminta tegur Facebook soal persidangan Cambridge Analytica
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala (bertopi) bersama tim pengacara kala sidanng kedua gugatan terhadap Facebook di PN Jaksel (27/11).(ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk menegur Facebook agar menghormati proses hukum di Indonesia terkait skandal Cambridge Analytica.

"Kami minta Kominfo sebagai pembina sektor untuk menegur Facebook agar lebih menghormati proses hukum di Indonesia. Sudah dua  kali sidang, masa belum paham juga proses berperkara di Indonesia," sesal Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala usai sidang kedua soal gugatannya terhadap platform sosial itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/11).

Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica. 

Salah satu aturan yang menjadi landasan dari tuntutan adalah Permenkominfo No 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang diundangkan sejak 1 Desember 2016.

"Ini kami sebenarnya kami membantu Kominfo untuk menegakkan aturan di Indonesia. Masa negur Facebook aja gak mau untuk hormati proses hukum," tegasnya.

Kuasa hukum IDICTI dan LPPMII, Jemy Tommy mengatakan dalam sidang kedua pihak Facebook diwakili kuasa hukum. "Tetapi mereka belum sah karena belum dilegalisir Kedubes RI di Amerika  Serikat. Jadinya sidang diundur ke 6 Maret 2019," katanya.

Dikatakannya, nantinya pihak Facebook akan dipanggil lagi melalui pengumuman di media nasional setiap bulan hingga 3 bulan atau 3 kali panggilan di media massa. Sementara tergugat Cambridge Analytica akan dipanggil melalui Kementrian Luar Negeri. (Baca: Kasus Facebook)

Asal tahu saja, seorang Advokat atau Pengacara mendapatkan kuasa khusus dari pemberi kuasa yang tinggal di luar negeri untuk mengurus perkara si pemberi kuasa di pengadilan Indonesia. Surat kuasa khusus tersebut dibuat di luar negeri di tempat pemberi kuasa tinggal sekarang. 

Dalam gugatannya, kedua lembaga ini menuntut kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.

Sedangkan kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis  yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year