telkomsel halo

Pemprov DKI Jakarta moratorium pembangunan mikrosel

10:19:26 | 25 Dec 2017
Pemprov DKI Jakarta moratorium pembangunan mikrosel
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melakukan moratorium untuk pengurusan izin Izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Seluler (Mikorsel).

Kepala Dinas DPMPTSP Edy Junaedi seperti yang tertulis pada suratnya di Jakarta, Jumat (20/12).  mengeluarkan Surat No. 8713/1.711.5 tanggal 20/12/2017 mengenai Moratorium Izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Seluler. Surat (Moratorium) ini berlaku sampai 31/3/2018.

“Menindaklanjuti hasil Rapim (Rapat Pimpinan) bersama Gubernur tanggal 19 Desember 2017, maka kami mengeluarkan Moratorium Izin Tiang Mikro Seluler di seluruh Jakarta. Kami sedang mengaudit seluruh perizinan tiang seluler yang ada,” demikian isi surat tersebut.  

Dalam catatan,  aturan penyelenggaraan tiang seluler untuk Provinsi DKI Jakarta sudah lengkap. Aturan ini terdapat dalam Kepgub No. 149 Tahun 2000 dan Pergub No. 195 Tahun 2010, serta Ingub No. 60 Tahun 2009.

Sementara untuk pendirian Mikrosel juga ada Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKi Jakarta Nomor 12/2016.

Dalam SE No 12/2016 itu dinyatakan masa berlaku penempatan mikrosel tidak terbatas, tetapi pemilik menara wajib melakukan registrasi ke BPTSP Pemprov DKI Jakarta lima tahun sekali.

Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan tim untuk mendalami keberadaan ribuan mikrosel liar yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI. Tim ini terdiri dari instansi terkait seperti Satpol PP, Komisi A DPRD, BPAD, PTSP, Walikota, dan PLN.  

Disinyalir ribuan tower tersebut selama ini berdiri tanpa memiliki perjanjian sewa menyewa atau perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemprov DKI sehingga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap.

Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta mengakui semua tower microsell di atas lahan Pemda itu tidak pernah membayar sewa. Beberapa tower itu hanya memiliki izin bangunan saja.  

BPAD DKI Jakarta mengkalkulasi jumlah sementara tower-tower yang ada di Jakarta sekitar 1.129 unit. Estimasinya, satu tower itu seharusnya bayar sewa ke Pemda DKI sekitar 35 juta per tahun atas pemanfaatan lahan.

Sedangkan Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Mikrosel Indonesia (APIMI) menyatakan  seluruh anggotanya memiliki izin dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Pemda DKI Jakarta.

Jika ada penyelenggara jasa tiang mikrosel yang tidak memiliki PKS, maka pemain tersebut bukan berasal dari APIMI.

Anggota APIMI tidak hanya harus memiliki izin tetapi juga memiliki kewajiban memberikan kontribusi kepada Pemda ketika membangun tiang mikrosel dengan menyediakan GPS Busway Tracking System untuk koridor 1 dan juga penyediaan CCTV untuk kebutuhan Pemda. Dicontohkan, satu penyelenggara saja seperti iForte nilai kontribusinya bisa mencapai Rp1 miliar per bulan.

Selama ini  keberadaan mikrosel menjadi solusi karena dapat menambah kapasitas jaringan di daerah urban. Mikrosel memiliki jangkuan hingga radius 250 meter, Jakarta sendiri membutuhkan setidaknya 6000 tiang mikrosel. Sedangkan jumlah yang mampu dipenuhi oleh APIMI  baru sekitar 2000 tiang.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year