telkomsel halo

Operator jamin kualitas layanan tak terganggu selama tata ulang frekuensi 2,1 GHz

11:34:42 | 22 Nov 2017
 Operator jamin kualitas layanan tak terganggu selama tata ulang frekuensi 2,1 GHz
JAKARTA (IndoTelko) – Operator seluler yang terlibat dalam tata ulang frekuensi 2,1 GHz menjamin kualitas layanan ke pelanggan tak terganggu selama proses pemindahan menuju blok baru hingga 25 April 2018.

Empat operator yang terlibat dalam refarming frekuensi  2,1 GHz adalah Indosat, Telkomsel, Tri, dan XL Axiata. Keempatnya adalah penguasa 90% pasar seluler nasional.

“Kita sudah mulai refarming frekuensi 2,1 GHz di area Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah semalam,” ungkap Juru Bicara Indosat Deva Rachman dalam pesan singkat (22/11).

Dikatakannya, penempatan blok baru di 2,1 GHz merupakan kesepakatan semua operator  dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Kita nanggung dana refarming masing-masing operator. Ini sudah direncanakan lama, semua hal yang berpotensi menganggu kualitas layanan sudah diantisipasi,” katanya.

GM Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengaku sudah melakukan persiapan sejak jauh hari untuk refarming dariblok 10 ke blok 7. “Kami yakin proses refarming akan berjalan dengan baik karena masing-masing operator telah memiliki pengalaman dalam melakukan refarming. Proses ini dilakukan malam hari untuk meminimalisir dampak ke pelanggan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengaku siap mendukung refarming sesuai dengan amanah pemerintah. “Tak ada masalah dengan refarming. Kita ikutin,” katanya.

Sedangkan Wakil Direktur Utama Tri M Danny Buldansyah mengaku posisi Tri menunggu blok 3 kosong dari Indosat sebelum dimanfaatkan untuk 4G. “Kita kan gak pindah dari blok 1 dan 2. Tinggal nunggu blok 3 kosong saja,” katanya.

Asal tahu saja, refarming dilakukan pasca  Hutchison 3 Indonesia (H3I/Tri) dan Indosat menjadi pemenang tender tambahan frekuensi 2,1 GHz beberapa waktu lalu.

Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz.  

Sebagai payung hukum pelaksanaan proses penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz ini adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 376/DIRJEN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler. Kedua payung hukum tersebut ditetapkan pada tanggal 20 November 2017.

Skenario Refarming
Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz dilaksanakan dengan cara melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio di suatu wilayah layanan tertentu (cluster) melalui 2 tahapan sebagaimana dijelaskan pada gambar di bawah ini :

 Operator jamin kualitas layanan tak terganggu selama tata ulang frekuensi 2,1 GHz

Tahap 1 dilaksanakan dengan cara Indosat melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element yang semula menggunakan Blok 6 dan Blok 7 diubah ke Blok 11 dan Blok 12. Kemudian dilanjutkan oleh Tahap 2 setelah dipastikan Tahap 1 berjalan dengan lancar. Tahap 2 dilaksanakan yakni dengan cara Telkomsel melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element yang semula menggunakan Blok 3 diubah ke Blok 6 dan XL melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element dari yang semula menggunakan Blok 10 diubah ke Blok 7.

Penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz resmi dimulai pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 dan dilaksanakan paling lama sampai dengan hari Rabu tanggal 25 April 2018. Proses re-tuning dimulai oleh Indosat di dua cluster yaitu cluster Kalimantan Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung secara bersamaan pada tanggal 21 November 2017, tepatnya mulai pukul 23.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB keesokan harinya.

Sampai dengan pukul 18.00 WIB pada tanggal 22 November 2017 di kedua cluster tersebut Indosat akan melakukan pemantauan kinerja jaringan. Apabila kondisi kinerja jaringan di kedua cluster tersebut tidak mengalami penuruan kinerja yang signifikan melebihi batasan yang telah ditentukan maka proses re-tuning Tahap 1 yang dilakukan oleh Indosat dinyatakan selesai.

Selanjutnya Telkomsel dan XL melakukan re-tuning Tahap 2 sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setelah Telkomsel dan XL menyelesaikan re-tuning Tahap 2, proses penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk kedua cluster tersebut dapat dinyatakan selesai.

Setelah 42 cluster di seluruh Indonesia selesai dilakukan re-tuning oleh Indosat, Telkomsel dan XL, selanjutkan akan diterbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menetapkan hasil penataan ulang ini untuk kemudian diikuti dengan pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) Tahunan untuk Tahun Kesatu oleh H3I dan Indosat agar dapat menggunakan Blok 3 dan Blok 10 yang telah dikosongkan pada Tahap 2 di setiap cluster.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year