Dana Investor Asing ke Startup akan Diawasi

09:28:42 | 31 Dec 2015
Dana Investor Asing ke Startup akan Diawasi
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) –  Bisnis perusahaan rintisan (Startup) mulai 2016 diperkirakan tak mudah lagi menikmati kucuran dana asing.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sinyal akan menertibkan investor asing melalui pemodal ventura yang mengguyurkan dana bagi startup lokal.

“Dana asing masuk ke startup akan diawasi. Kita tak mau ada dana yang tak semestinya mengalir ke startup. Nanti akan ada penertiban,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, kemarin.

Diakuinya, saat ini startup lokal banyak dibidik oleh pemodal asing karena belum bankable. “Tetapi kita tak mau dana asing itu tak jelas. Ini juga untuk melindungi industri kreatif. Pemodal ventura lokal maupun asing sama-sama harus diatur dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh regulator,” katanya.

Ditambahkannya, nantinya pemodal ventura asing akan diminta untuk  menghadap pada OJK. Selain itu, modal ventura juga diminta mengajukan izin dan rencana bisnisnya. (Baca juga: Siasat OJK mendukung Startup)

"Kita upayakan ada mitra lokal sehingga bentuknya usaha patungan. Ini perlindungan terhadap persaingan pasar usaha. Masuknya dana asing harus terpantau, jangan sampai ada tindak pencucian uang atau dana untuk aktivitas yang tidak jelas dan anarkis. Makanya kita tertibkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam usulan untuk revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) meminta bisnis eCommerce dibuka untuk asing hingga 33%. (Baca juga: DNI untuk eCommerce)

Dalam usulan itu, Kemenkominfo menyatakan nilai maksimal yang boleh ditanam di bisnis ini oleh investor asing sebesar US$ 15 juta  guna memberikan kesempatan sejumlah perusahaan startup lokal bertumbuh.(ak)

Artikel Terkait
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories