Startup Kian Merajalela, Kemenkominfo Bentuk Satgas untuk Koordinasi

16:07:41 | 21 Dec 2015
 Startup Kian Merajalela, Kemenkominfo Bentuk Satgas untuk Koordinasi
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku akan membentuk satuan tugas khusus (Task Force) untuk mendekati kementrian-kementrian teknis yang bersinggungan dengan bisnis perusahaan rintisan (startup) agar tidak terjadi gejolak sosial seperti kasus pemberhentian sementara bisnis transportasi berbasis aplikasi (ridesharing) pekan lalu.

“Startup dengan inovasi teknologinya sebuah keniscayaan. Biasanya mereka datang dengan inovasi yang mengubah budaya dan berdampak sosial seperti GoJek. Masalahnya , kan ada aturan lama yang sudah eksis dimana ada regulator teknis yang membina. Nah, agar tak terjadi gesekan, saya akan bentuk Task Force untuk mendekati dan melobi regulator teknis itu, biar startup diberi kesempatan berbisnis,” ungkap Menkominfo Rudiantara, di Jakarta, Senin (21/12).

Diungkapkannya, nantinya Task Force akan berisikan Ditjen Aplikasi dan Telematika Kemenkominfo, serta unsure masyarakat. “Nanti biar mereka yang koordinasi lintas kementrian,” katanya.

Terkait dengan kisruh bisnis ridesharing beberapa waktu lalu, Pria yang akrab disapa RA itu menyatakan sudah berbicara dengan Menhub Ignasius Jonan. (Baca juga: Kontroversi Ridesharing)

“Memang kondisinya sudah ada aturan yang eksis mengatur transportasi. Kabarnya akan ada revisi  UU Transportasi. Tetapi untuk pastinya, itu domain Pak Jonan,” katanya.

Sebelumnya, Ridesharing kembali menjadi topik pembicaraan hangat di negeri ini mulai Kamis (17/12) hingga Sabtu (19/12) lalu.

Pemicunya adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mengeluarkan Surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015, perihal: Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) Yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang Dan Atau Barang Dengan Memungut Bayaran.

Dalam surat yang tujuannya koordinasi dengan pemangku kepentingan di sektor transportasi itu, Kemenhub  mengumumkan secara resmi pelarangan beroperasinya transportasi berbasis Ridesharing karena melanggar Undang-undang UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.(dn)

Artikel Terkait
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories