telkomsel halo

Bisnis Menara akan Dibuka untuk Asing?

10:50:45 | 11 Dec 2015
Bisnis Menara akan Dibuka untuk Asing?
Teknisi tengah memeriksa BTS di Single Pole (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Bisnis menara yang selama ini tertutup bagi investor asing dikabarkan akan dibuka melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Padahal, jika  merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan juga Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, sub sektor menara tertutup untuk investor asing.

Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan menara sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.

Lebih lanjut juga disebutkan pada ayat (2), bahwa penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah Badan Usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.

Demikian pula yang terdapat pada Peraturan Bersama, khususnya Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa penyedia menara telekomunikasi yang bukan penyelenggara telekomunikasi, pengelola menara atau jasa konstruksi untuk membangun menara merupakan perusahaan nasional.

Kabarnya, dalam usulan revisi DNI, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka wacana investor asing bisa bermain di bisnis menara hingga 49%.

Dirjen  Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Kalamullah Ramli kala dikonfirmasi isu ini menegaskan belum ada keputusan soal perubahan DNI di bisnis menara.

“Belum, masih minta pertimbangan ke asosiasi dan industri. Salah satunya ke Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI),” ungkapnya dalam pesan singkat ke IndoTelko, Jumat (11/12).

Ditegaskannya, sejauh ini aturan DNI untuk bisnis menara masih mengacu pada aturan bersama antara Kemenkominfo, Kemendagri, dam BKPM. “Setahu saya belum ada kelanjutan,” pungkasnya.

Tolak Perubahan
Ketua Asosiasi Pengusaha Menara Telekomunikasi (Aspimtel) David Bangun mengungkapkan sudah memberikan pandangan ke Mastel untuk menolak rencana perubahan DNI di bisnis menara.

Saat ini ada sekitar 30 perusahaan penyedia menara nasional didominasi oleh skala UKM yang memiliki menara kurang dari seribu dan beroperasi di wilayah tertentu. (Baca juga: Usulan revisi DNI eCommerce)

Di sub sektor ini isu pendanaan tak lagi menjadi masalah karena perbankan sudah bisa menerima model bisnisnya. Sampai saat ini perusahaan nasional sudah berinvestasi di bisnis menara sekitar Rp 60 triliun. Saat ini 80 ribu menara yang berdiri sudah mencakup 95% populasi. (Baca juga: Bisnis menara membara)

Sekadar diketahui, setiap revisi DNI dilakukan selalu ada upaya melakukan perubahan kepemilikan di porsi bisnis menara. Pada 2010, revisi DNI sempat alot karena porsi asing ingin dibuka untuk bisnis menara, namun akhirnya tetap ditutup.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year