Harus ada Regulasi untuk Co-Working Space

12:09:31 | 12 Nov 2015
Harus ada Regulasi untuk Co-Working Space
Suasana co-working space (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Maraknya startup dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bermain di bisnis digital menjadikan bisnis co-working space atau kantor virtual sebagai lading baru berusaha.

Melihat fenomena ini,  Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyarankan pemerintah  membuat regulasi yang memfasilitasi keberadaan  model kantor virtual.

“Kantor virtual sekarang banyak menjadi pilihan bagi UKM dan Startup ditengah persaingan usaha yang ketat dan ekonomi tengah lesu. Ini butuh regulasi,” kata Ketua BPP HIPMI Bidang Organisasi, Anggawira, kemarin.

Menurutnya, sekarang banyak startup dan UKM kesulitan untuk berkembang terutama jika harus mendirikan sebuah ruang kerja atau perkantoran mengingat harga beli dan sewa lahan sudah semakin mahal.

"Di zaman serba teknologi seperti sekarang, kebutuhan ruang kerja bisa dibuat lebih praktis lewat virtual office, tetapi alamat kantor tetap dibutuhkan untuk kepentingan legalitas usaha," katanya.

Dikatakannya, melalui virtual office yang sudah sangat didukung oleh teknologi informasi dan smartphone, maka UKM bisa lebih menghemat terutama untuk biaya sewa kantor hingga 90%.

"Kami berharap pemerintah bisa memberikan ruang bagi keberadaan virtual office dan co working space di Indonesia. Tetapi, keberadaan virtual office juga membutuhkan pengawasan dan pengamanan melalui payung hukum agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” pungkasnya.(wn)

Artikel Terkait
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories