telkomsel halo

Kemenkominfo Tutup Situs Film Bajakan

08:05:29 | 19 Aug 2015
Kemenkominfo Tutup Situs Film Bajakan
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup puluhan situs yang dinilai melakukan pembajakan dan pelanggaran hak cipta film Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan jaminan hukum kepada hasil karya dan hak cipta di dunia maya.

"Kerugian akibat tindakan pembajakan di dunia maya ini besar. Kita tegakkan aturan yang ada untuk melindungi hak cipta,” katanya, kemarin.

Situs-situs yang ditutup tersebut antara lain ganool.com, nontonmovie.com, bioskops.com, ganool.ca, kickass.to, thepiratebay.se, downloadfilmbaru.com, ganool.co.id, 21filmcinema.com, dan gudangfilm.faa.im.

Berikutnya, Situs movie76.com, isohunt.to, cinemaindo.net link to https://bioskop25.net, ganool.in, unduhfilm21.net, bioskopkita.com, downloadfilem.com, comotin.net, movie2k.ti, unduhmovie.com dan www.21sinema.com juga ditutup.

Penutupan akses ke situs-situs tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 14/2015 dan No.26/2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.

Pemerintah melakukan penutupan situs-situ tersebut menindaklanjuti pengaduan dan laporan Asosiasi Produser Film Indonesia pada 15 Agustus 2015 terkait situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah melalui Internet.

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan perlindungan terhadap karya cipta merupakan keharusan untuk mendorong ekonomi kreatif.

“Pelanggaran karya cipta merupakan delik aduan. Kita minta mereka yang dilanggar karya ciptanya mengadu ke Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M Ramli menambahkan bahwa dalam industri film terdapat dua ancaman, yakni pembajakan berupa CD dan VCD serta penyebaran secara ilegal melalui Internet.

Sekjen Asosiasi Produser Film Indonesia Fauzan Zidni mengapresiasi upaya yang menurut dia menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam memberantas pembajakan.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year