telkomsel halo

Pemerintah akan Bidik eCommerce Asing

10:06:40 | 07 Aug 2015
Pemerintah akan Bidik eCommerce Asing
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah akan membidik pemain eCommerce asing untuk mengikuti aturan yang berlaku jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau eCommerce telah berlaku.

“Kita akan perketat pengawasan terhadap eCommerce asing. Soalnya mereka transaksi di Indonesia, itu artinya mengikuti aturan disini nanti,”  tegas Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Fetnayeti, kemarin.

Diungkapkannya,   jika terjadi pengaduan konsumen, pemain asing bisa saja dimasukkan daftar hitam perdagangan. “Sesuai aturan yang akan berlaku nanti,”tegasnya.

Sekadar diketahui, RPP eCommerce masih digodok. Dalam rancangan tersebut, pelaku usaha online dibagi menjadi tiga antara lain pedagang atau merchant, penyelenggara, dan penyelenggara sarana perantara.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan mengharapkan RPP tersebut   memberi kepastian hukum secara spesifik dan detail supaya tidak menimbulkan kerancuan.

Menurutnya,  dalam pasal 18 RPP juga masih terdapat kerancuan mengenai izin khusus pelaku usaha. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa PTPMSE dan pedagang wajib memiliki izin khusus perdagangan elektronik dari menteri.

Heri meminta pemerintah untuk memperhatikan secara serius hal-hal teknis dan spesifik seperti itu agar tidak menimbulkan multiinterpretasi yang membuat kepastian hukum jadi mengambang. (Baca juga: RPP eCommerce Dikritisi)

"Jangan sampai RPP ini membunuh semangat industri kreatif Indonesia, karena industri kreatif itu adalah masa depan Indonesia dan tulang punggung ekonomi nasional ke depan,” ucapnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year