telkomsel halo

APJII Butuhkan Aturan Open Access

05:57:28 | 01 Jul 2015
APJII Butuhkan Aturan Open Access
Jamalul Izza (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mengaku para pemain internet membutuhkan aturan open access dalam rangka hadirnya model bisnis baru penyediaan akses internet.

“Kita sudah usulkan agar tata kelola atau model bisnis internet di Indonesia ditata ulang agar lebih sehat. Kami sudah usulkan adanya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) untuk open access atau unbundling layanan antara penyelenggara jaringan dan jasa,” ungkap Ketua umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza, kemarin.

Dikatakannya, saat ini tidak jelas pembatasan antara Network Access Provider (NAP) dan Penyedia Jasa Internet (PJI) sehingga kompetisi menjadi tak sehat. Saat ini diperkirakan ada sekitar 40 NAP beroperasi dan 310 PJI berlisensi. “Situasi ini menjadikan PJI sulit berkompetisi dengan NAP yang menjadi PJI juga,” keluhnya.

Disarankannya, tata niaga akses internet ini harus diatur dimana NAP harus menjalankan open access dan seandainya ingin bermain di level akses harus membuat entitas usaha terpisah.

Ditambahkannya, sembari menunggu keluarnya aturan, pemerintah juga melakukan moratorium lisensi NAP dan PJI. “Ini agar mudah menata yang ada sekarang,” pungkasnya (Baca juga: Tata ulang bisnis akses internet)

Dalam catatan, pengguna internet di Indonesia pada 2014 sebesar 88,1 juta atau baru menembus penetrasi 34,9%. Sedangkan nilai bisnis internet di Indonesia pada 2014 lalu sebesar Rp 217 triliun.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year