telkomsel halo

Ini yang Dibahas Dalam RPP eCommerce

09:56:11 | 23 Jun 2015
Ini yang Dibahas Dalam RPP eCommerce
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu (17/6) lalu melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau eCommerce.

Dalam dokumen yang beredar di media, RPP ini rencananya akan berisi 87 Pasal guna mengatur potensi bisnis yang kabarnya tahun ini bisa menembus US$ 25 miliar.

Pemerintah sendiri membuat aturan ini dengan bertujuan menumbuhkan kepercayaan dari konsumen sehingga masyarakat merasa aman bertransaksi online.

Rencananya RPP ini akan mengatur pelaku usaha dimana harus jelas identitasnya untuk menghindari transaksi yang bersifat anonymous serta guna mengetahui pelaku usaha sebagai produsen atau distributor.

Tak hanya pelaku usaha, spesifikasi produk pun harus jelas secara detil karakteristik barangnya untuk menghindari ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan yang dikirim kepada konsumen.

Berikutnya diatur tentang mekanisme pembayaran dimana harus jelas dan pasti guna menghindari kerugian bagi penjual dan pembeli.

Terakhir diatur tentang mekanisme pengiriman dimana harus jelas cara pengiriman untuk memberikan kepastian kapan dan bagaimana barang diterima konsumen.

Untuk masalah perizinan nomor identitas perusahaan secara elektronik dan izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik akan diberikan oleh Menteri Perdagangan kepada seller dan pemain eCommerce, dimana mekanisme detailnya akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri.

Peran Pemerintah
Dalam merinci empat hal yang diatur itu, maka ditetapkan peran  atau kewajiban pemerintah yakni memberikan tanda daftar, memberikan izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik.

Berikutnya, menerima dan menginventarisir laporan kerugian konsumen, menerbitkan daftar prioritas pengawasan, mengeluarkan kebijakan pengiriman data pribadi.

Memonitor kerjasama pelaku eCommerce dengan sistem pembayaran dan pengiriman barang. Mengatur dan menetapkan standar keamanan sistem elektronik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Melakukan pembinaan, meningkatkan kompetensi pelaku usaha. Terakhir, melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi.

Kewajiban Pemain
Dalam rancangan aturan ini juga diatur kewajiban pedagang atau merchant dimana harus tunduk kepada perundang-undangan umum perdagangan Indonesia dan wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subyek hukum, kondisi, dan jaminan barang atau jasa yang diperdagangkan.

Pedagang juga wajib memiliki izin usaha dan memenuhi syarat serta ketentuan PTPSME. Bagi pedagangan yang memiliki sistem perdagangan elektronik wajib memiliki izin khusus dari Mendag. Terakhir, wajib memberikan jangka waktu bagi konsumen untuk melakukan penukaran barang.

Sementara untuk platform eCommerce juga memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subyek hukum, kondisi dan jaminan barang da/atau jasa yang diperdagangkan. Pemilik platform juga wajib mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Mendag dan wajib mempunyai domain indonesia atau dot ID.

Guna menghindari konten yang ilegal maka pemilik eCOmmerce diwajibkan untuk menyajikan lisensi dan/atau menyediakan sarana kontrol teknologi atau sarana pengaduan masyarakat terhadap konten ilegal.

Rancangan aturan ini juga akan mengatur konsumen harus memberikan identitas yang jelas. Responsif dan mengikuti syarat dan ketentuan atas transaksi yang dilakukan. Berikutnya menanggung kerugian atas kelalaian yang dilakukan, mengganti biaya pengiriman apabila melakukan penukaran barang.

Perlu Perbaikan
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa menilai rancangan aturan ini masih perlu perbaikan.  
Dalam kacamata idEA, dari matriks tentang rancangan aturan tersebut  dapat dilihat beberapa poin yang sangat berbahaya bagi industri.

Pertama dari sisi definisi “pelaku usaha” yang tidak merefleksikan keadaan, model, dan praktik bisnis e-commerce di pasar saat ini. Perlu dipahami bahwa e-commerce jauh lebih luas dari e-retail.

Selain e-retail, ada banyak model bisnis lain yang perlu diakomodasikan, seperti classified ads, market place, dan daily deals. Masing-masing model bisnis perlu pendekatan aturan yang berbeda.

Adanya kewajiban pendaftaran yang dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC), dimana tidak masuk akal untuk dijalankan oleh model bisnis classified ads dan market place. Hal tersebut secara langsung akan membunuh para pemainnya.

Disarankannya, untuk belajar dari negara-negara lain yang telah lebih maju dalam hal eCommerce dimana aturan yang dibuat haruslah berimbang antara perlindungan konsumen, penjual, dan penyelenggara platform.

Di Amerika Serikat, misalnya memunyai “safe harbor policy” yang membatasi pertanggungjawaban hukum dari penyelenggara platform  berdasarkan azas keadilan. Hal tersebut sangat penting untuk membangun iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha.

“Kami mengajak pemerintah untuk segera memperbaiki proses penyusunan RPP ini. Segera libatkan para pelaku industri ke dalam  kelompok diskusi, berikan akses kepada draf lengkap, dan berikan waktu minimal 30 hari untuk mengevaluasi puluhan pasal tersebut,” tegasnya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year