telkomsel halo

Data Center TelkomSigma Dukung Perizinan Penerbangan Online

08:17:01 | 25 May 2015
Data Center TelkomSigma Dukung Perizinan Penerbangan Online
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Data center milik TelkomSigma yang terkenal dengan layanan Always On (AON) menjadi andalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menggelar proses perizinan di sektor transportasi udara secara online.

Dengan menggunakan sistem berbasis Service Oriented Architecture (SOA), kini pengurusan izin usaha, izin rute, izin terbang dan pengaturan slot bisa dilakukan secara online. Pengajuan perizinan hanya perlu mengakses website Kementerian Perhubungan.

“Sekarang kita punya aplikasi perizinan online yang langsung terhubung dengan pembayaran PNBP ke Kementerian Keuangan. Data center-nya kita pakai milik TelkomSigma di Jakarta. Sebelumnya, kita sudah pakai juga Data center mereka yang di Surabaya untuk LPSE ,” ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan di Jakarta, Senin (25/5).

Menurutnya dengan sistem online ini, semuanya data akan menjadi lebih transparan dan tidak akan ada lagi maskapai yang mendapatkan izin terbang tanpa memenuhi semua prosedur yang ada.

Jika izin rute tidak terintegrasi dengan izin usaha dan slot yang dimiliki maka izin terbang tidak akan diberikan. Sistem baru ini resmi berlaku sejak 18 Mei kemarin.

Untuk mengajukan izin rute penerbangan, pemohon cukup mengisi form dengan mengakses website aol.dephub.go.id, kemudian menyiapkan dokumen yang telah di-scan untuk di-upload.

“Seluruh proses pengajuan izin ini dapat dilakukan secara online dan mandiri oleh pengguna jasa dan ditindaklanjuti secara online oleh Direktorat Angkutan Udara menggunakan system work flow dan notifikasi email untuk konfirmasi status proses pengajuan,” katanya.

Izin rute akan disetujui jika rute-rute yang diinginkan telah terdaftar dalam izin usaha angkutan udara. Demikian juga untuk pengajuan baru dan pengembangan izin usaha angkutan udara dapat dilakukan secara online melalui website www.dephub.go.id. Persetujuan terbang atau flight approval juga diproses secara online sama seperti pengajuan izin usaha dan izin rute penerbangan, dengan dokumen sesuai ketentuan.

Adanya hub payment, memungkinkan setiap permohonan yang telah disetujui akan menerima tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan kode billing yang dapat dibayarkan secara online, melalui 24 bank persepsi dan PT Pos Indonesia yang telah terhubung dengan jaringan system pembayaran online (Simponi) sehingga langsung masuk ke rekening kas negara.

“Sekarang Kemenhub telah bertransformasi untuk menciptakan keselamatan dan meningkatkan pelayanan publik yang real time, transparan, dan terintegrasi. Aplikasi Simponi itu buatan Pusdatin Kemenhub,” pungkasnya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year