telkomsel halo

Pemain eCommerce Minimal Memiliki NPWP

08:48:06 | 26 Mar 2015
Pemain eCommerce Minimal Memiliki NPWP
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemain eComerce baik sekelas perusahaan besar atau perorangan sepertinya tak akan bisa lari dari kewajiban pajak terhadap negara.

Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan eCommerce  yang tidak berbadan hukum, namun berkriteria wajib pajak, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kami itu tidak membedakan antara bisnis online dan offline. Kalau ada kewajiban pajak, tentu harus dilaksanakan,” kata  Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Wahyu K Tumakaka, kemarin.

Menurutnya, bagi pemain perorangan memiliki NPWP akanmemudahkan pihaknya mengenakan pajak. Soalnya, saat ini belum ada aturan pasti mengenai pengenaan pajak bagi toko online yang tidak berbadan hukum.

Ditambahkannya,   jika tidak memiliki NPWP maka pemain eCommerce  akan kesulitan untuk membuka rekening bank ataupun dalam proses perizinan. “NPWP itu sebenarnya wajib, sekarang buka rekening bank, beli mobil atau rumah ditanya NPWP kok,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah juga tidak membedakan antara bisnis online dan offline mengenai pengenaan pajak. Bisnis apapun yang memiliki laba sesuai kriteria wajib pajak, maka harus dikenakan pajak. Sementara untuk bisnis e-Commerce yang memiliki badan hukum, kepatuhan pajaknya disesuaikan dengan badan hukum masing-masing.

Secara terpisah, Pengamat di bidang Pajak Yustinus Prastowo menjelaskan  ada dua hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pengenaan pajak di bisnis online yakni terkait transaksi online  dan  digital ekonomi.

"Bisa saja mereka kita kenakan pajak di sini. Tapi enggak bisa dilakukan, karena mereka belum memenuhi syarat subjek pajak Indonesia. Mereka enggak di sini, mereka di Singapura atau kantor mereka di New York. Sedangkan di dalam negeri juga sulit dilakukan karena mendapat tentangan banyak pihak,” katanya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year