telkomsel halo

eCommerce dengan Omzet Rp 4,8 miliar Diincar Pajak

15:18:05 | 14 Mar 2015
eCommerce dengan Omzet Rp 4,8 miliar Diincar Pajak
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pelaku usaha eCommerce yang memiliki omzet sekitar Rp 4,8 miliar per tahun akan diincar dengan pajak final 1% dalam aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

“Kita perlu identifikasi eCommerce ini agar tidak berjalan tanpa aturan. Nanti tiga bulan lagi akan keluar aturan soal pajak bagi eCommerce ini,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil, belum lama ini.

Diungkapkannya,  aturan perpajakan itu melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Langkah ini melanjutkan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada tahun 2013 melalui SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce.

Beleid itu menyebutkan bahwa kegiatan e-commerce yang akan dikenakan pajak dikelompokkan dalam empat bentuk yaitu transaksi toko online, transaksi perorangan tanpa toko online, iklan berbayar, dan penjualan ritel.

“Saat ini yang penting validitas data agar tidak ada potensi kerugian yang bakal dialami konsumen. Hal terpenting adalah memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dapat diketahui dengan benar oleh pihak-pihak penjual atau pembeli,” katanya.

Lebih lanjut Sofyan mengatakan  selain pajak penghasilan dari pengusaha, akan diberlakukan PPn (pajak pertambahan nilai). Sehingga, dua komponen pajak mampu terpenuhi, yaitu dari sektor penjualan dan perusahaan. “Sistem perbankan juga perlu diperbaiki dengan adanya kliring,” kata Sofyan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year