telkomsel halo

Konsorsium Tiga Operator dan Mandiri Dapatkan Ijin LKD

08:24:16 | 10 Mar 2015
Konsorsium Tiga Operator dan Mandiri Dapatkan Ijin LKD
Yessie D. Yosetya (dok)
JAKARTA (IndoTelko)  - Tiga operator Tier-1 di Indonesia dan Bank Mandiri yang membentuk konsorsium untuk menggelar Layanan Keuangan Digital (LKD) dikabarkan telah mendapatkan ijin dari Bank Indonesia (BI).

Tiga operator Tier-1 itu adalah Telkom Grup, Indosat, dan XL. Ketiganya menguasai sekitar 89,05% pangsa pasar pendapatan jasa seluler nasional. Sedangkan Bank Mandiri salah satu bank dengan aset dan nasabah terbesar di Indonesia.

“Kami sudah dapatkan ijin untuk LKD dari BI. Ini buah perjuangan yang lama sejak tahun lalu. Kita akan komersialkan menunggu waktu yang tepat,” ungkap Act Chief of Digital Service Delivery XL Yessie D. Yosetya kepada IndoTelko, kemarin.

Sekadar diketahui, Bank Indonesia (BI) pada 2011 memperkenalkan istilah branchless banking untuk layanan yang diharapkan membuka inklusi keuangan (financial inclusion). Pada awal 2014, istilahnya diganti menjadi Mobile Payment Service (MPS).

Istilah kembali diganti menjadi digital finance services atau layanan keuangan digital (LKD). (Baca juga: Operator Tier-1 bentuk konsorsium LKD)

Dijelaskannya, dalam menggelar LKD ijin yang didapat memang berbeda. “Kita sinergikan kekuatan di agen dan jaringan dengan Bank Mandiri. Adanya Bank Mandiri, menjadikan agen yang dimiliki operator layak menggelar LKD,” pungkasnya.

Dalam catatan, ide menggelar konsorsium antara operator besar dengan Bank Mandiri dimulai pada 2013 dan rencananya tahun lalu akan digelar. Namun, aksi ini molor karena menunggu lisensi dari BI.

Kabarnya, pada awal tahun ini terdapat 17 bank akan mengikuti program laku pandai atau branchless banking dengan lebih dari 30.000 agen-agen bank baru yang akan melayani masyarakat. (Baca juga: Operator tertarik dengan branchless banking)

Dalam aturan Laku Pandai ditetapkan bahwa masyarakat bisa mulai menabung dari besaran yang terbilang kecil. Sementara, aturan tersebut juga mengatur kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro. Jangka waktu kredit paling lama setahun dan maksimum plafon kredit hanya Rp20 juta.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year