telkomsel halo

Revisi UU Telekomunikasi Mendesak Dilakukan

12:15:25 | 12 Feb 2015
Revisi UU Telekomunikasi Mendesak Dilakukan
Nonot Harsono (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendesak untuk secepatnya melakukan revisi terhadap Undang-undang No 36/99 tentang Telekomunikasi agar ada kepastian hukum bagi model  bisnis yang dikembangkan pelaku usaha.

“Revisi UU Telekomunikasi sudah mendesak. Cukup Pak  Indar (Mantan Dirut IM2, Indar Atmanto) yang menjadi korban. Harus ada kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor telekomunikasi,” tegas Anggota Komite BRTI Nonot Harsono, kemarin.

Menurutnya, UU Telekomunikasi yang ada sekarang masih rancu dan dapat disalahartikan. “Harus diperjelas dan dipertegas pemisahan antara jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi khusus,” tuturnya.

Dicontohkannya, kasus yang menimpa Indar Atmanto dimana IM2 dituding menyalahgunakan frekuensi 3G. Padahal, sebagai penyedia jasa akses internet (PJI) sudah sewajarnya bermitra dengan Indosat selaku penyedia jaringan seluler.

Ditambahkannya,  IM2 dan Indar tak sendirian melakukan praktek bisnis seperti itu. Selain IM2 yang diwakili Indar, penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat dilakukan juga oleh 300 penyelenggara jasa Internet lainnya. Adapun Indosat sendiri diwajibkan untuk membantu, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 52.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel Abrijani Pengarepan juga berharap UU Telekomunikasi direvisi agar posisi pelaku usaha menjadi jelas dan tidak tumpang-tindih. “Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Kami harap Indar dapat dibebaskan dari tuduhan korupsi yang tak dilakukannya,” katanya.

Seperti  diketahui, Indar saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung setelah  dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012. (Baca juga: UU Telekommunikasi Tak masuk Prolegnas). Revisi Undang-undang Telekomunikasi No 36/99 sendiri tidak masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2015.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year