telkomsel halo

Pemerintah Matangkan Pajak Bagi OTT

09:43:11 | 28 Jan 2015
Pemerintah Matangkan Pajak Bagi OTT
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah mengaku tengah mematangkan pengenaan pajak bagi pemain Over The Top (OTT) di Indonesia untuk menjamin kepastian usaha.

“Kami sudah komunikasi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) soal pengenaan pajak untuk transaksi online. Nanti tidak hanya e-commerce yang kena pajak, tetapi OTT yang model bisnisnya menawarkan slot iklan dan lainnya, asal ada transaksi kena pajak,” ungkap Menkominfo Rudiantara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, kemarin.

Dijelaskannya, terdapat dua pendekatan dalam menata OTT yakni dengan jalur regulasi dan persuasif bisnis. “Saya juga sudah berbicara langsung dengan OTT global, minta mereka investasi di Indonesia. Kita tanya mereka butuh apa, kalau masih di wewenang Kemenkominfo, kita bantu,” katanya.

Anggota Komisi I DPR Bobby Aditya Rizaldi mengingatkan pemerintah harus memberikan perhatian kepada aksi OTT karena ke depan pertarungan di konten. “Soal OTT ini harus diperhatikan, ke depan itu ledakan konten. Harus ada visi yang jelas menata OTT ini,” katanya.

Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan soal e-commerce memang akan diatur pengenaan pajaknya. "Kami akan membuat kerjasama dengan menkominfo. Nanti pedagang-pedagang online yang banyak itu akan kita kenai pajak," ujar Mardiasmo.

Menurutnya, Indonesia memang terlambat untuk penanganan pajak yang diperuntukkan kepada pedagang online yang sekarang sedang booming. Sedangkan di negara lain, ini sudah ada kebijakan pajaknya. "Misalnya di India. Dia sudah mengenakan wajib pajak untuk para pedagang online. Sedangkan di Indonesia belum," tutupnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year