telkomsel halo

Pemain Lokal Harus Lebih Agresif di e-commerce

10:04:12 | 23 Jun 2014
Pemain Lokal Harus Lebih Agresif di e-commerce
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Para pemain lokal yang bermain di bisnis e-commerce diminta lebih agresif untuk bersaing dengan pemain besar yang banyak didukung dana asing.

“Bisnis e-commerce tumbuh terus sekitar 20% dan telah menjadi alternatif perdagangan di masyarakat. Bisnis ini berkembang karena adanya kemudahan akses, pilihan, dan harga yang kompetitif,” ungkap Ketua Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) Djarot Subiantoro, belum lama ini.

Namun, lanjutnya, bisnis e-commerce memerlukan modal yang relatif tinggi dengan return of investment (Roi) yang panjang.

“Pebisnis di sektor ini dituntut memiliki napas yang panjang. Soalnya model bisnisnya sekarang mencari penggunaan aktif bulanan untuk meningkatkan valuasi perusahaan. Ini artinya agar agresif para pemain lokal harus didukung pendanaan, komitmen serta gagasan yang kuat,” jelasnya.

Untuk diketahui, transaksi e-commerce di Indonesia masih untuk pembelian barang yang dibanderol sekitar Rp 250 ribu-Rp 400 ribu. Sementara setumpuk hambatan masih ada agar bisnis berkembang seperti sistem pembayaran yang mudah dan sistem logistik yang andal.    

Bisnis online sendiri telah diatur dalam Undang-undang Perdagangan dan sekarang Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok RPP E-commerce.

UU Perdagangan juga memiliki keterkaitan dengan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transassi Elektronik (ITE). Regulasi ini menjadikan Kemkominfo memiliki wewenang untuk mengawasi e-commerce dalam aspek engineering process.Sedangkan Kemendag akan mengawasi aspek business process dan tata niaganya.

RPP e-commerce dapat dikatakan saling melengkapi dengan pengaturan yang telah ada khususnya yang sudah sebagian diatur dalam UU ITE berikut PP 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai aturan pelaksanaannya.

Beberapa hal yang diatur dalam RPP e-commerce diantaranya masalah sistem penyelesaian sengketa dalam kegiatan e-commerce, dimana diizinkan mekanisme peradilan di samping membuat alternatif penyelesaian sengketa baik secara offline maupun online.

Nantinya akan ada semacam Alternative Online Dispute Resolution yang dapat digunakan sebagai metode penyelesaian sengketa dalam perselisihan yang menyangkut perdagangan berbasis elektronik.

Hal lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah itu adalah  kewajibkan pengusaha e-commerce untuk mendaftarkan kegiatan usahanya kepada menteri perdagangan, memiliki kompetensi atau keahlian di bidang IT dan e-commerce bagi bagi penyelenggara jasa perantara perdagangan secara elektronik

Berikutnya,  pelaku usaha yang memanfaatkan media online sebagai sarana perdagangan harus menggunakan nama domain .id, serta mematuhi ketentuan Sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pengetatan perizinan tersebut juga akan berimbas pada praktik perdagangan online yang menggunakan media jejaring sosial. Tujuannya adalah untuk menghindari besarnya risiko yang mungkin timbul apabila melakukan transaksi elektronik melalui media yang tidak terdaftar.

Hal pokok lainnya yang juga akan diatur dalam RPP e-commerce mencakup informasi minimum yang harus disampaikan kepada konsumen pada awal penawaran, syarat sah dan penentuan waktu terjadinya kontrak dagang, serta hak dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam e-commerce.

Selain itu, akan diatur pula kewajiban penggunaan standar dan sertifikasi serta penyelesaian sengketa. Pelaku e-commerce juga diwajibkan terdaftar secara sah sesuai undang-undang di wilayah Indonesia.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year