telkomsel halo

Kemenkominfo Siapkan Aturan Evaluasi USO

10:02:28 | 27 May 2014
Kemenkominfo Siapkan Aturan Evaluasi USO
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan aturan mengevaluasi program Universal Service Obligation (USO) untuk mengatur kontrak penyediaan kewajiban dari pelayanan tersebut.

Dalam situs resminya, Kemenkominfo menyatakan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) itu mmasuk uji publik mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2014.

Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM diantaranya, masalah evaluasi program USO untuk layanan teleponi, SMS, dan jasa akses internet pada saat kontrak berakhir.

Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dapat berupa menghentikan jasa penyediaan layanan telekomunikasi, melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi apabila pada lokasi tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program USO dinilai tidak efektif atau tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak.

Evaluasi program tersebut dapat dilakukan untuk sebagian wilayah atau seluruh Wilayah  dalam suatu blok penyediaan jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi selama masa kontrak.

Penghentian jasa penyediaan dapat dihentikan jika telah tersedia jaringan telekomunikasi, tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal seperti telepon umum atau warung telekomunikasi, atau tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program USO tidak efektif.

Sekadar diketahui, untuk menjalankan program USO adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI). Lembaga ini menentukan lokasi berdasarkan  catatan kinerja layanan selama masa kontrak, data monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat.

Apabila hasilnya kurang efektif maka BPPPTI dapat mengubah bentuk jasa penyediaan akses dan layanan meliputi perubahan teknologi, sistem dan perangkat, atau mekanisme penyediaan akses dan layanan telekomunikasi.

USO merupakan bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan publik khususnya layanan telekomunikasi dan informasi.

Sementara pelaku usaha di sektor telekomunikasi biasanya memberikan kontribusi kepada pemerintah untuk menyelenggarakan USO, sumbangan ini lebih dikenal dengan dana USO atau  KPU (dana Kewajiban Pelayanan Umum).

Sumbangan yang diberikan biasanya sebesar 1,25% dari pendapatan pelaku usaha. Di luar USO, ada lagi  pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50% yang dianggap juga sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana ini disetor oleh operator per kuartal ke negara.

Sejauh ini proyek-proyek yang dibiayai dana diantaranya desa berdering, desa pintar,  Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK), Pembangunan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), National Internet Exchange (NIX), dan lainnya.Pemerintah rencananya akan menggunakan dana USO untuk membangun serat optik Palapa Ring tahun ini.

Total dana USO saat ini diperkirakan sekitar Rp 2,9 triliun dan banyak dianggap tidak efektif.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year