telkomsel halo

Bisnis TIK di Indonesia Dikuasai Investor Asing

09:50:37 | 10 May 2014
Bisnis TIK di Indonesia Dikuasai Investor Asing
Ilustrasi (Dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia disinyalir masih dikuasai investor asing walau pemerintah telah berusaha membatasi kepemilikan melalui Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Dalam kalkulasi saya, bisnis TIK  di Indonesia itu besar mencapai Rp 400 triliun lebih per tahun. Tetapi, investor asing paling banyak mencicipinya," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, kemarin.

Diungkapkannya, jika melihat sektor telekomunikasi dari pelanggan Telkomsel yang mencapai 131 juta pengguna. Bila satu pelanggan  menghabiskan pulsa Rp 1 juta per tahun, nilainya mencapai Rp 131 triliun per tahun. "Itu baru satu sektor dari satu pemain. Ranah TIK ini besar ruang lingkupnya,” jelasnya. 

Ditambahkannya, saat ini pemain asing paling besar mencicipi belanja modal yang dikeluarkan sektor TIK. "Sekitar 70% belanja modal dis ektor TIK itu diambil oleh asing. Kita harus berfikir bagaimana caranya agar menarik porsi tersebut menjadi milik kita, supaya kita tidak hanya jadi obyek tapi juga pelaku," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengubah Daftar Negatif Investasi di sektor telekomunikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 23 April 2014.  

Dalam DNI terbaru ini pemerintah justru membuka peluang asing masuk ke sektor TIK yang tadinya tertutup atau membuka kesempatan lebih besar di sektor yang tadinya dibatasi.

Misalnya, di sektor konten,  tadinya 100% harus dimiliki investor nasional atau modal dalam negeri juga dibuka hingga 49% untuk modal asing. 

Tentu saja, perubahan ini akan mengubah peta pengembangan konten dan aplikasi dalam negeri, yang saat ini masih dalam tahap pengenalan dan perluasan. Padahal, diprediksi konten akan menjadi primadona jasa telekomunikasi dan internet ke depan.

Pada sektor jaringan telekomunikasi tetap, saham asing bisa mencapai 65% dari tadinya dibatasi 49%.

Sebaliknya, kepemilikan asing semakin dibatasi dalam industri telekonomunikasi melalui penurunan batas kepemilikan asing untuk jasa sistem komunikasi data dari 95% menjadi 49%, dan jasa interkoneksi internet (NAP) dari 65% menjadi 49%.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year