telkomsel halo

Ini yang Dibidik Aturan Teknis e-commerce

09:14:11 | 25 Apr 2014
Ini yang Dibidik Aturan Teknis e-commerce
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggeber pembuatan aturan turunan dan teknis dari transaksi berbasis online (e-commerce) pada tahun ini guna melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

e-commerce sendiri telah masuk dalam  Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada UU tersebut, e-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. 

Aturan turunan akan diatur dalam peraturan pemerintah, sementara aturan teknis ada di Peraturan Menteri yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya. 

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, merumuskan aturan teknis  e-commerce lumayan sulit.  “Ada isu  wilayah, karena sifat e-commerce ini borderless. Untuk itu, belum bisa dipastikan sanksi hukum yang akan diterapkan kalau terjadi pelanggaran perdagangan elektronik,” ungkapnya, kemarin.      

Namun, dalam aturan teknis yang tengah digeber Kemendag, akan ada empat hal menjadi sorotan. Pertama, masalah kategori pelaku e-commerce. 

Kedua, alat untuk menjual yang mulai dari media sosial seperti facebook, Twitter, atau aplikasi Instant Messeger.

Ketiga,masalah lingkup kegiatan e-commerce, apakah itu berupa barang, tiket, atau program. Terakhir, yuridikasi wilayah dan berlaku bagi Warga Negara Indonesia. 

Data Kemendag menunjukkan pengguna internet di Indonesia ada 80 juta jiwa dimana 70% diantaranya pernah melakukan pembelian secara online dan 80% dari pembeli menggunakan kartu kredit.Transaksi e-commerce di Indonesia diperkiarakan US$ 16 juta.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year