telkomsel halo

Pasca Merger dengan Axis, XL Harapkan Aturan Frekuensi Segera Kelar

10:54:41 | 20 Apr 2014
Pasca Merger dengan Axis, XL Harapkan Aturan Frekuensi Segera Kelar
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – PT XL Axiata Tbk (XL) mengharapkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bisa segera mengeluarkan aturan terkait pengembalian dan pengalokasian frekuensi pasca selesainya merger dengan Axis pada 8 April lalu.

“Kami sudah menuntaskan merger dengan Axis. Saat ini hanya ada satu entitas yang melayani sekitar 65 juta pelanggan dari XL dan Axis. Masalah berikutnya adalah integrasi mulai dari sisi pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan jaringan. Kita perkirakan butuh waktu sekitar tiga hingga 9 bulan,” ungkap Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi, kemarin.

Diungkapkannya, salah satu yang krusial adalah masalah integrasi jaringan yang melibatkan frekuensi dari keduanya. Seperti diketahui, hasil rekomendasi Menkominfo Tifatul Sembiring dalam merestui konsolidasi XL-Axis dengan syarat frekuensi 3G milik keduanya ditarik masing-masing 5 MHz (blok 8 dan 12).

Sedangkan frekuensi 900 MHz dan 1.800 MHz milik XL dan 1800 MHz milik Axis utuh dimiliki pasca konsolidasi. Alhasil XL-Axis memiliki frekuensi 3G selebar 15 MHz, 1800 MHz sebanyak 22,5 MHz, dan 900 MHz sekitar 7,5 MHz.

“Harapan kami aturan dari pemerintah soal pengembalian dari frekuensi yang diambil dan dialokasikan kembali ke XL ini bisa keluar dalam waktu sebulan ini agar proses integrasi bisa dipercepat,” katanya.

Tata Ulang
Lebih lanjut diungkapkannya, setelah menjadi satu entitas, XL menemukan tingginya interferensi sinyal PCS 1900 milik Smart Telecom ke blok 3G yang ditempati Axis di 11 dan 12.
 
“Kami sudah coba tutup pakai filter, tapi interferensinya tinggi sekali. Kami harap pelanggan Axis bersabar dulu,” katanya.

Diharapkannya, pemerintah memberikan jalan keluar dengan menata ulang alokasi blok 3G yang dimiliki XL nantinya dengan mengijinkan menempati blok 8, 9, dan 10. “Harapannya tata ulang lagi alokasi, kan mau ada tender nanti di 3G. Kalau posisi XL di tender itu jika diijinkan dan ada kebutuhan kami mau ikut,” pungkasnya.

Sekadar catatan, kala proses tata ulang frekuensi 3G medio 2013, Axis sudah berteriak sekitar 50% Node B (BTS 3G) miliknya terkena interferensi dari sinyal PCS 1900 Mhz milik Smart Telecom. 

Pemerintah mencoba mengatasi dengan terbitnya aturan soal koordinasi antara pemilik teknologi UMTS dan PCS 1.900. Teknologi UMTS digunakan oleh operator 3G yang menempati frekuensi 2,1 GHz. 

Pada kuartal kedua ini kabarnya pemerintah akan menyiapkan aturan soal tender 3G pasca dikembalikannya blok 8 dan 12 oleh XL dan Axis.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year