JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggeber pembuatan aturan turunan dan teknis dari transaksi berbasis online (e-commerce) pada tahun ini guna melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
e-commerce sendiri telah masuk dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada UU tersebut, e-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66.
Aturan turunan akan diatur dalam peraturan pemerintah, sementara aturan teknis ada di Peraturan Menteri yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.
"Kita inginnya tahun ini selesai untuk Peraturan Pemerintah (PP). Aturan turunan dan teknis e-commerce ini menjadi prioritas tahun ini selesai karena tidak mudah," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, kemarin.
Diungkapkannya, hal yang akan diatur dalam aturan turunan dan teknis adalah terkait dengan pengenaan pajak. “Masalah pajak ini tidak mudah. Apakah nantinya akan dikenakan pajak atau tidak? Kita meminta berbagai bantuan dari berbagai pihak untuk masalah pajak tersebut," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam PP tersebut nantinya akan mengatur besaran-besaran, sedangkan hal detail akan dijelaskan atau diatur dalam peraturan menteri perdagangan.
Sekadar diketahui, masalah pajak yang akan dikenakan bagi e-commerce sudah memicu diskusi hangat di kalangan pelaku usaha.
Bagi pemain e-commerce, pajak tambahan belum layak dikenakan karena
bisnis belum matang. Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa
mayoritas transaksi e-commerce di Indonesia tidak membayar pajak.
Riset Ideasource memperkirakan, nilai transaksi bisnis e-commerce pada 2014 mencapai US$ 776 juta atau sekitar Rp 9 triliun, sedangkan lembaga riset pemasaran eMarketer memprediksi nilai transaksinya mencapai US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 31 triliun.(ak)