telkomsel halo

Rame-rame Menolak PPnBM untuk Smartphone

08:39:58 | 11 Apr 2014
Rame-rame Menolak PPnBM untuk Smartphone
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Angin menolak wacana penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi smartphone mulai keras.

Pasalnya, jika wacana itu direalisasikan, maka perangkat smartphone dan sejenisnya akan terkena pungutan sekitar 37,5%. Rinciannya, PPnBM 20%, Pajak PPn impor (10%), dan PPh impor (7,5%). Alhasil, total pungutan yang harus dibayar sekitar 37,5% dan dibebankan ke pembeli.

“Wacana PPnBM itu jika dijalankan bisa memukul bisnis ponsel di Indonesia. Hal yang pasti konsumen  menanggung tambahan beban dari rencana pemerintah itu sebesar 20%,” ungkap Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Lee Kang Hyun, kemarin.

Diungkapkannya, pajak barang mewah itu tak hanya untuk ponsel impor, tetapi juga buatan lokal. Padahal,  untuk memproduksi ponsel di dalam negeri, bahan baku dan komponennya  sudah dikenai bea masuk sebesar 5% hingga 15%. 

“Saya perkirakan harga ritel itu bisa naik 30% dari yang ada sekarang jika pajak barang mewah dikenakan. Soalnya sudah ada beberapa pungutan lain yang dibayar,” jelasnya.

Selundupan  
Tak hanya harga ke pembeli yang terkerek, ternyata produk selundupan pun diperkirakan akan banjir masuk pasar . “Kalau harga terlalu tinggi tentu ada barang black market masuk. Bisa saja 50% ponsel yang beredar di Indonesia itu nanti selundupan, potensi kerugiannya bisa mencapai  Rp 5 triliun per tahun,” ungkapnya.

"Jika diterapkan peningkatan black market akan 50%, dan industri dalam negeri akan menurun 50%. Belum lagi rencana investor lokal yang mau bangun pabrik di Indonesia bisa mundur karena tak mampu bersaing ,” tambah Ketua Umum APSI Hasan Aula.

Harus Jelas
Sementara Ketua Bidang Teknologi APSI Usun Pringgodogdo mengatakan, wacana yang diapungkan pemerintah bisa saja dijalankan asal ada kejelasan soal insentif yang diberikan pemerintah.

"Insentif harus diperjelas lagi, kalau sekarangkan baru diwacanakan insentif, tapi belum jelas apa. Harus diperjelas lagi," tegas Usun.

Dikatakakannya, pelaku usaha di bisnis ponsel meminta insentif ke pemerintah  harus dapat menghilangkan pajak impor terhadap bahan baku atau komponen yang sebesar 5%  hingga 15%.

Insentif berikutnya ada tax holiday  kepada perusahaan baru dan lama  yang mampu memberikan investasi tak hanya  Rp 500 miliar hingga Rp1 triliun. 

Terakhir, adanya kemudahan perizinan di Indonesia, serta menyiapkan infrastruktur yang benar-benar menunjang sektor industri ponsel.

Sekadar diketahui, wacana mengenakan pungutan pajak barang mewah terhadap smartphone telah muncul sejak tahun lalu. Alasannya untuk mengerem impor produk ini yang memicu defisit neraca perdagangan. Pasalnya, transaksi industri ponsel di Indonesia bisa mencapai angka Rp 50 triliun per tahun.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year