telkomsel halo

Regulator Fokus Tata Frekuensi 3G dan CDMA

08:53:24 | 10 Apr 2014
 Regulator Fokus Tata Frekuensi 3G dan CDMA
M Ridwan Effendi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku tengah fokus menata frekuensi untuk mobile broadband di 2,1 GHz dan 850 MHz guna mengoptimalkan sumber daya alam terbatas itu.

Frekuensi 2,1 GHz digunakan untuk teknologi 3G, sedangkan 850 MHz dimanfaatkan oleh operator berbasis teknologi Code Division Multiple Accsess (CDMA). 

“Kita sekarang fokus pada tata cara pengembalian blok 8 dan 12 di 2,1 GHz pasca merger XL dan Axis, serta optimalisasi 850 MHz,” ungkap Anggota Komite BRTI M Ridwan Effendi, kepada IndoTelko, kemarin.

Diungkapkannya, regulator memang berkeinginan adanya penataan menyeluruh untuk frekuensi yang bisa digunakan bagi mobile broadband, tetapi harus realistis melihat keadaan. “Kita maunya secara keseluruhan bersamaan, tetapi realistis juga dengan keadaan di lapangan. Salah satunya yang harus dilihat adalah di 1.900 MHz dimana ada teknologi PCS 1900,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk 1.900 MHz langkah yang baik adalah mengoptimalkan Peraturan Menteri (Permen)  tentang prosedur koordinasi antara pemain PCS dan UMTS karena belum sepenuhnya dijalankan. 

“Kalau ada suara menyatakan dua teknologi ini tak bisa dijalankan, karena Permen itu belum optimal dijalankan. Saya pribadi lebih suka Permen ini dioptimalkan ketimbang migrasi Smart Telecom ke 2,3 GHz. Permen itu baru berumur setahun, masa sudah mau dilupakan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dikabarkan tengah  menyiapkan aturan yang akan menata secara menyeluruh frekuensi untuk layanan seluler  pasca rampungnya merger-akuisisi XL Axiata dan Axis pada semester II mendatang.

Merger XL dan Axis meninggalkan dua blok frekuensi lowong di 2,1 GHz yakni 8 dan 12 karena harus dikembalikan ke pemerintah.

Kabarnya, agar blok 8 dan 12 ramai peminat kala ditender, pemerintah ingin memindahkan Smart Telecom yang memiliki frekuensi sekitar 7,5 MHz di 1.900 Mhz ke 2,3 GHz. Insentif yang diberikan bagi Smart Telecom adalah menguasai 30 Mhz di 2,3 GHz dan mengantongi lisensi seluler nasional.

Lokasi di 2,3 GHz satu-satunya yang lowong sekarang karena 450 MHz frekuensi untuk mobile broadband telah ditempati semua pemain. 

Para ahli menyatakan, kepemilikan 30 MHz di 2,3 GHz bagi Smart Telecom setara dengan melayani populasi  yang ditinggalkan di 1.900 Mhz, sehingga alokasi itu dianggap wajar. Kendala yang dihadapi secara regulasi adalah di 2,3 GHz berlaku kepemilikan frekuensi berbasis zona dan bukan untuk lisensi seluler, hanya data.(id) 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year