telkomsel halo

Pajak e-Commerce Baiknya Berlaku 2020

02:21:10 | 01 Apr 2014
Pajak e-Commerce Baiknya Berlaku 2020
JAKARTA (Indotelko) – Langkah pemerintah untuk memberlakukan pajak ecommerce dalam waktu dekat dinilai bukanlah hal yang tepat. Pasalnya era ecommerce di Indonesia baru dimulai.

Hal ini dikatakan oleh VP Mobile Commerce Lazada Indonesia, Andry Huzain kepada Indotelko baru-baru ini. Menurutnya pajak merupakan hal yang cukup membebankan pengguna ecommerce di wilayah yang industri ecommerce-nya baru tumbuh seperti Indonesia.

“Ecommerce di sini kan baru berkembang. Meskipun masyarakatnya reseptif, kalau dari sekarang sudah dikenai cukai menurut saya akan memperburuk ekosistem. Untuk saat ini cukuplah dengan pajak PPN saja,” ujarnya.

Meskipun nantinya akan diberlakukan peraturan, yang digadang-gadang akan mengatur dan melindungi bisnis ecommerce, Andry mengaku pesimis bahwa kebijakan pemerintah itu akan benar-benar mencapai targetnya.

Andry berkaca pada peraturan pemerintah mengenai konten premium yang telah diberlakukan sejak lama dan dibuat untuk melindungi pengguna selular dari penyalahgunaan konten SMS. Namun pada kenyataannya peraturan tersebut tidak benar-benar terlihat implementasinya selama bertahun-tahun sampai isu Sedot Pulsa menyeruak dan peraturan itu pun direvisi.

Namun begitu, Andry mengaku mendukung langkah pemerintah untuk melindungi para pengguna ecommerce. Hanya saja harus menunggu saat yang tepat, ketika industri telah stabil dan pengguna internet di Indonesia telah mencapai hampir 100 persen.

“Kalau hitungan kami benar, seharusnya 2020 baru bisa diberlakukan cukai ecommerce. Saat penetrasi internet di Indonesia, paling tidak mencapai 90% dengan volume transaksi yang cukup besar. Seperti Korea Selatan, saat ini penetrasi internet di negara tersebut sudah 95%. Ecommerce apapun yang diluncurkan di sana, pasti booming,” ujar Andry.

Jika dilihat trennya, lanjut Andry, penetrasi internet di Indonesia yang mencapai 90% tidak akan terlalu lama diraih mengingat internet di Indonesia berkembang cukup pesat. Jadi kemungkinan besar penetrasi tersebut akan lebih cepat tercapai, sebelum 2020.

Dampaknya sudah pasti harga barang yang dijual di online akan meningkat seiring dengan dikenakanya cukai tambahan selain PPN.

Pemerintah dan DPR memasukkan pajak untuk e-commerce di  Undang-Undang Perdagangan yang baru. Wacana pengenaan pajak bagi e-commerce sudah ada sejak 2013 dan banyak mendapatkan tantangan dari pelaku usaha.

Selain akan memberlakukan pajak, pemerintah juga menyarankan pelaku ecommerce untuk menggunakan domain .co.id ketimbang .com agar terdata dengan lebih rapi dan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Untuk yang satu ini, Andry menyetujui usulan tersebut meskipun sedikit pesimis.

“Mungkin ada baiknya untuk mulai didata dari sekarang. Itu tidak masalah. Tapi saya kira juga datanya tidak akan ‘rapi’. Berdasarkan pengalaman mengenai pendataan content provider di industri konten premium,” papar Andry

Selain itu, Andry juga menyetujui adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan para perusahaan pelaku bisnis internet untuk menempatkan server di tanah air.

“Penempatan server di Indonesia juga tidak masalah karena fokus semua pemain online itu adalah kepuasan pelanggan. Untuk memuaskan pelanggan, salah satunya adalah IT-nya harus cepat. Saya sih melihatnya se-sederhana itu,” papar Andry.

Masuknya e-commerce di Undang-undang Perdagangan menjadikan sektor ini sekarang dalam incaran Pajak. Dalam Undang-Undang Perdagangan yang disahkan bulan lalu, Indonesia telah mengakui keabsahan bisnis online sebagai bagian dari aktivitas ekonomi riil.

Lembaga yang menjalankan e-commerce juga akan terdaftar sebagai badan hukum. Implikasinya, jual-beli barang lewat Internet wajib dikenai pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kabarnya telah membentuk tim untuk mengkaji penerapan pajak bagi bisnis berbasis e-commerce.

Berdasarkan data Kemenkominfo nilai transaksi dari e-commerce di Indonesia pada 2012 mencpaai Rp 120 triliun naik dari Rp 63 triliun di 2011. Perangkat untuk bertransaksi pada 2012 sebanyak 55% dari komputer PC,  43% dari  mobile web browser, dan  2% dari mobile apps. (ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year