telkomsel halo

Belanja Online Dimanja, Pajak Mengintai

09:27:40 | 13 Mar 2014
Belanja Online Dimanja, Pajak Mengintai
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Belanja melalui online terus dimanja di Indonesia. Setidaknya itu terlihat dari aksi perbankan yang terus memodifikasi produknya agr bisa memenuhi hasrat belanja para nasabah secara online.

Terbaru, bisa dilihat aksi dari PT Bank ANZ Indonesia (ANZ)  yang memperkenalkan produk kartu kredit terbaru, yaitu ANZ MasterCard Titanium yang diperuntukkan bagi kalangan profesional dan pengusaha muda.

“ANZ MasterCard Titanium merupakan komitmen kami dalam mengakomodasi kebutuhan kalangan profesional dan pengusaha muda yang sedang meningkatkan konsumsi dengan berbelanja, makan, dan berlibur di merchant favorit sehingga mereka bisa mendapatkan keistimewaan transaksi gratis di media online,” kata Direktur Pembiayaan Konsumen ANZ Luskito Hambali, dalam keterangan tertulisnya.

Mengutip MasterCard Online Shopping Survey terakhir di tahun 2013, tingkat kecenderungan orang Indonesia dalam berbelanja secara online meningkat dari nilai 76 menjadi 78. Bahkan sebanyak 54,5% orang Indonesia menggunakan smartphones untuk berbelanja online.

“Kami melihat bahwa masyarakat Indonesia mulai terbiasa melakukan transaksi secara online dan hal tersebut telah membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan transaksi online terbesar di antara negara berkembang Asia Pasifik,” tambah Country Manager, MasterCard Indonesia.

ANZ MasterCard Titanium menawarkan berbagai fitur, antara lain Online and Redeem. Nasabah akan mendapatkan ANZ Reward Points dari setiap transaksi baik secara langsung maupun online yang kemudian bisa ditukarkan untuk transaksi online secara gratis.

Selain itu nasabah akan mendapatkan cash back sebesar 5% untuk semua transaksi online hingga 31 Agustus 2014 serta diskon hingga 15% pada online merchant yang bekerja sama. 

Diintai Pajak
Sayangnya, di tengah tingginya animo masyarakat berbelanja secara online, masuknya e-commerce di Undang-undang Perdagangan menjadikan sektor ini sekarang dalam incaran Pajak.

Dalam Undang-Undang Perdagangan yang disahkan bulan lalu, Indonesia telah mengakui keabsahan bisnis online sebagai bagian dari aktivitas ekonomi riil. Lembaga yang menjalankan e-commerce juga akan terdaftar sebagai badan hukum. Implikasinya, jual-beli barang lewat Internet wajib dikenai pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kabarnya telah membentuk tim untuk mengkaji penerapan pajak bagi bisnis berbasis e-commerce.

Para pebisnis online sendiri telah memberikan sinyal akan menolak pajak tambahan untuk usahanya diluar yang selama ini dipungut.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year