telkomsel halo

Pengusaha Dukung Bisnis E-Commerce Bayar Pajak

08:58:39 | 27 Feb 2014
Pengusaha Dukung Bisnis E-Commerce Bayar Pajak
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) –  Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung bisnis  e-commerce membayar pajak agar ada ketertiban dalam berusaha.

“Disahkannya UU Perdagangan yang mengatur e-commerce menjadikan adanya perdagangan online yang adil dan melindungi konsumen. Para pebisnis di sektor ini akan dikenakan pajak yang besarannya belum diketahui,” ungkap Ketua Bidang Perdagangan Apindo Franky Sibarani, kemarin.

Diungkapkannya,  mayoritas transaksi pembelian dan penjualan berbasis online di Indonesia tidak membayar pajak. Padahal nilai transaksi lumayan besar, yakni sekitar Rp100 triliun per tahun.

“Dalam UU Perdagangan telah diatur perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar,” katanya.

Sebelumnya, Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies (Asita) juga meminta pemerintah menertibkan izin usaha travel online yang saat ini semakin menjamur, termasuk dalam hal transkasi perpajakan usahanya.

“Banyak usaha travel online yang tidak terditeksi dan tidak memiliki perizinan serta legitimasi yang jelas. Ini dapat  merugikan negara, terutama dalam hal transkasi perpajakan, apalagi tidak sedikit para agen travel online tersebut yang mampu meraup transkasi yang cukup besar,” ungkap Ketua Asita Asnawi Bahar.   

Di Indonesia sendiri sebenarnya pengguna jasa travel online baru sekitar 12%  dari total 71,19 juta pengguna internet.  

Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA) Daniel Tumiwa menyambut baik e-commerce diatur dalam UU Perdagangan. “Bagi saya itu bagus karena ada acuan dasar hukum. Tetapi saya menolak kalau ada pungutan yang diluar aturan ada, itu memberatkan,” tegasnya.

Sekadar catatan, dalam UU Perdagangan e-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.(ak)

English Version

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year