telkomsel halo

Bitcoin Tak Dilarang di Indonesia?

02:45:07 | 07 Feb 2014
Bitcoin Tak Dilarang di Indonesia?
(dok. Indotelko)
Jakarta (Indotelko) - Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan tertulisnya terkait dengan status bitcoin dan mata uang virtual lainnya.

Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin maupun mata uang virtual lainnya bukanlah merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan mata uang virtual apapun.

"Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," demikian dinyatakan Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacobs dalam siaran pers yang dipublikasi di situs resmi Bank Indonesia, Kamis (6/2).

Keputusan ini muncul hampir dua minggu setelah para penggagas Bitcoin menemui pejabat Departemen Sistem Pembayaran di Bank Indonesia guna berdiskusi tentang mata uang virtual tersebut.

Menanggapi hal tersebut, penggagas Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengapresiasi keputusan Bank Indonesia yang dianggapnya cukup bijak tidak melakukan pelarangan terhadap Bitcoin.

"Kami dari Bitcoin.co.id sangat gembira dengan berita dan stance dari Bank Indonesia ini. Kami menyadari bahwa direksi Bank Indonesia sangat bijak dengan mengeluarkan statement ini. Secara otomatis Bitcoin di Indonesia akan beredar sebeagai ekomoditas (bukan ecurrency). Penggunaan Bitcoin di dalam ecommerce hanyalah sebagai media transfer di dalam Rupiah atau berarti sebagai media barter," ujar Oscar kepada Indotelko melalui pesan elektroniknya sesaat setelah dikeluarkannya pernyataan dari Bank Indonesia.

Diperkirakannya, dalam waktu dekat akan banyak yang mendirikan Bitcoin ATM berupa vending machine seperti yang ada di beberapa negara lain.

"Dengan ini berarti jelas bahwa Bitcoin tidak dilarang di Indonesia dan masa depan Bitcoin di Indonesia masih akan terus berkembang dengan sangat jauh. Dengan kejelasan Bitcoin sebagai ekomoditas ini tinggal menunggu waktu saja Bitcoin Kiosk (Bitcoin ATM) akan berdiri di Indonesia sebagai vending machine sebagaimana negara tetangga (Singapura HongKong, Kanada)," ujar Oscar. (ss)

English Version

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year