telkomsel halo

Aturan MPS Kurang Berpihak ke Operator?

10:39:29 | 10 Jan 2014
Aturan MPS Kurang Berpihak ke Operator?
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Aturan untuk layanan branchless banking atau  Mobile payment services (MPS) sepertinya kurang menguntungkan para operator telekomunikasi.

Pasalnya, dalam aturan yang akan berlaku bagi perbankan dan operator tersebut memberikan persyaratan yang lumayan berat bagi pelaku usaha.

Di sisi perbankan, kabarnya MPS akan bisa digelar oleh kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) 4 atau bermodal di atas Rp 30 triliun. Bank yang masuk BUKU 4 diantaranya BRI, Bank Mandiri, BCA dan BNI.

Pilihan jatuh ke bank BUKU 4 karena dari sisi modal besar dan kuat dengan manajemen risiko baik. Pasalnya menjalankan MPS membutuhkan sistem jaringan yang baik mengingat agen berada jauh dari kantor.

Dari sisi operator kabarnya Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) harus berbadan hukum. Ini tentu akan menyulitkan karena biasanya kios-kios pulsa adalah milik perorangan.

Regulasi ini juga akan membentuk dua jenis agen. Pertama, dapat mengoperasikan tarik tunai dan setor tunai. Kedua hanya dapat menerima tarik tunai, namun tidak boleh setor tunai.  

Sebelumnya, uji coba MPS telah usai dilakukan November 2013 lalu. Pelakunya dari perbankan  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali. Sedangkan dari operator diantaranya, Indosat, Telkom, dan XL.  

Dalam uji coba ini,bank maupun perusahaan telekomunikasi menggunakan jasa  UPLK atau Unit Perantara Layanan Sistem Pembayaran (UPLSP) sebagai perpanjangan tangan untuk menjangkau masyarakat.

Gandeng Bank
Product Development Manager Mobile Commerce Indosat Ichwansyah Putra mengatakan, perseroan akan mengadopsi pola hybrid atau menggandeng bank guna mengembangkan MPS. "Kita akan sinergikan  UPLK ke bank. Soalnya UPLK harus berbadan hukum sementara agen kami belum semua berbadan hukum," katanya.

GM E-Money Telkomsel Rudy Herlambang mengatakan, perseroan akan tetap mengajukan lisensi MPS, selain menggandeng perbankan. "Kami akan usahakan memenuhi persyaratan MPS dan bersinergi dengan bank," katanya.

Dikatakannya, untuk memenuhi syarat MPS, Telkomsel akan menjadikan agen-agen banknya berbadan hukum. Sementara bersinergi dengan bank, Telkomsel akan membangun infrastruktur. Salah satunya mengembangkan  sistem unstructured  supplementary service data (USSD). Bank yang akan digandeng dsalah satunya  Bank Rakyat Indonesia.

Untuk MPS sendiri, Telkomsel siap menyediakan electronic data capture (EDC) khusus untuk kelancaran transaksi pelanggan .

Sekadar diketahui, dalam menggelar uang digital dikenal tiga konsep yakni Bank Lead, Telco Lead, dan Hybrid. Bank Lead artinya perbankan yang menjadi pemimpin di model bisnis. Hal sebaliknya jika diadopsi Telco Lead. Sedangkan Hybrid adalah campuran dari dua model bisnis itu.

Sebelumnya, Telkomsel, Indosat, dan XL kabarnya akan menggandeng Bank Mandiri untuk menggelar branchless  banking  berbasis model bisnis hybrid.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year