telkomsel halo

KPPU: Nasib XL-Axis Ditentukan 28 Maret 2014

10:15:33 | 09 Jan 2014
KPPU: Nasib XL-Axis Ditentukan 28 Maret 2014
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengeluarkan putusan penting terkait nasib konsolidasi XL dan Axis pada 28 Maret 2014 seiring selesainya proses penilaian menyeluruh terhadap aksi korporasi itu.

“Kami memiliki waktu 2,5 bulan untuk menyelesaikan penilaian menyeluruh terhadap merger dan akuisisi yang dilakukan XL dan Axis. Itu selesainya sekitar 28 Maret 2014,” ungkap  Ketua KPPU Nawir Messi usai pertemuan tertutup   dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, kemarin.

Diungkapkannya, saat ini KPPU sedang melakukan proses pengumpulan informasi untuk memperdalam penilaian secara menyeluruh. Poin penting dalam kajian ini adalah memastikan dan menjamin bahwa kegiatan merger ini tidak menimbulkan praktik monopoli terhadap industri telekomunikasi.

Dikatakannya, dalam rapat tertutup dengan Tifatul, pihaknya ingin mendengar informasi soal kebijakan strategis Kemenkominfo. KPPU menginginkan transaksi merger-akuisisi XL-Axis tidak menimbulkan market abuse dengan memanfaatkan market power dimana tarif dinaikkan tanpa mengurangi jumlah pelanggan.
 
Selain itu,  KPPU juga berharap peran XL sebagai operator low-cost atau maverick tidak hilang setelah berkonsolidasi dengan Axis.Pasalnya, operator maverick merupakan salah satu penggerak industri telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir.

"Keputusan final akan keluar paling lambat pada 28 Maret. Mereka harus menunggu putusan kami. Jika mereka jalan sendiri finalisasinya tanpa menunggu putusan kami, itu bisa saja. Tetapi itu tidak akan diakui dan mereka harus melakukan notifikasi kembali kepada kami," ujarnya.

Tifatul Klarifikasi
Sementara itu, Tifatul mengungkapkan,  pihaknya telah memberikan paparan ke KPPU terkait rekomendasi teknis yang diambil dimana merestui konsolidasi dengan syarat frekuensi 3G milik keduanya masing-masing ditarik 5 MHz.

“Kami sudah berikan rekomendasi, tetapi masalah merger-akuisisi itu ada di KPPU. Kita tetap hormati wewenang dan putusan KPPU,” katanya.

Tifatul pun menanggapi pernyataan Menko Perekonomiatn Hatta Rajasa, yang baru-baru ini mengatakan tidak setuju terhadap pengalihan langsung semua frekuensi 1800 MHz Axis ke XL.

Hatta berpendapat, spektrum frekuensi adalah bagian dari sumber daya terbatas yang dikelola negara. Bagi Hatta  frekuensi tersebut harusnya  dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, bukan untuk asing.

“Seharusnya Pak Hatta SMS dulu ke saya. Saya  tegaskan tidak ada pengalihan langsung frekuensi. Yang ada mereka mengembalikan ke pemerintah, lalu kami alokasikan kembali ke mereka,” tegas Tifatul.

Bagi Tifatul,   aksi konsolidasi XL-Axis justru bisa menguntungkan negara. Pemerintah memperkirakan, pascamerger-akuisisi XL-Axis rampung, negara bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 triliun dari setiap 5 MHz frekuensi di pita 2,1 GHz bekas XL-Axis yang akan dilelang tahun depan.
Angka Rp 4 triliun berasal dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 1 blok 3G selama 10 tahun, atau sejak 2014-2023.

“Kami kan menarik sebanyak 10 MHz berarti dua blok. Nanti akan kami sewakan, dengan begitu total keuntungan negara bisa sekitar Rp 8,4 triliun. Sekali lagi saya tegaskan aksi konsolidasi ini  tidak menyebabkan ada dominasi asing, siapapun pihak yang pernah mengatakan itu, lebih baik menggunakan data sebelum bicara,” pungkas Tifatul.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year